BKP2D: Kedapatan Main Pokemon GO, ASN Riau Akan Ditindak Tegas!

id bkp2d kedapatan, main pokemon, go asn, riau akan, ditindak tegas

BKP2D: Kedapatan Main Pokemon GO, ASN Riau Akan Ditindak Tegas!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengawasi setiap Aparat Sipil Negara (ASN) setempat yang bermain "pokemon go", terkait terbitnya surat edaran larangan bermain "game" virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Pengawasan langsung diserahkan pada atasan yang bersangkutan (Atasan SKPD) sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau Asrizal di Kantor gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 pada 20 Juli 2016, Menteri PAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Ditegaskan Asrizal, upaya pengawasan serius yang dilakukan sesuai dengan instruksi Menpan RB, pihaknya telah menyebarluaskan informasi mengenai larangan tersebut melalui web Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dan dilanjutkan kembali mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau.

Namun begitu, ia tidak menampik juka sewaktu-sewaktu akan diadakan sidak lanjutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi telpon seluler setiap ASN di wilayah setempat.

Sanksi tegaspun akan diberikan jika ASN kedapatan memainkan pokemon go khususnya pada jam kerja yang diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk diketahui, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengimbau setiap ASN untuk tidak bermain Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersurat tersebut tidak lain sebagai bentuk kewaspadaan nasional.

Selain itu, larangan tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin ASN.

Oleh: Diana Syafni