Gubri Harapkan Kejelasan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat

id gubri harapkan, kejelasan dalam, penyelenggaraan kesehatan masyarakat

Gubri Harapkan Kejelasan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengapresiasi draf Rancangan Peraturan Daerah penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan inisiatif dari DPRD provinsi setempat untuk peningkatan kualitas manajemen rumah sakit.

"Dalam rangka merumuskan dasar hukum bagi penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan di provinsi Riau, Pemprov mengapresiasi inisitif penyusunan draf Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan inisiatif dprd Riau," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada sidang paripurna di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut dikatakannya, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 1 yang menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan secara promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dan masyarakat.

"Dengan penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan ini pemerintah berharap adanya pengaturan yang jelas, terhadap kedua aspek tersebut. Baik dari aspek penyelenggaraan fasilitas kesehatan maupun aspek pelayanan kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu Riau ini, untuk pengaturan tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan agar dapat mempedomani katentuan pasal 30 sampai dengan 35. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bisa berpatokan pada pada pasal 52 sampai 55 Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kualitas pelayanan kesehatan juga tidak terlepas dari upaya yang dapat dilakukan dari berbagai aspek pelayanan. Seperti peningkatan kualitas dan fasilitas kesehatan, profesionalisme Sumber Daya amanusia (SDM) dan peningkatan kualitas manajemen rumah sakit," tambah pria yang akrab disapa Andi ini.

Dilanjutkannya, peningkatan pelayanan kesehatan itu sendiri menurutnya bisa dilakukan dengan pengangkatan dan penempatan tenaga medis seperti dokter dan perawat, terutama pada daerah terpencil. Selain itu, peningkatan proporsi Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota yang memiliki spesialis dasar. Serta meningkatkan pendidikan dan pelatihan.

"Pelayanan yang berkualitas harus dijaga dengan melakukan pengukuran secara terus menerus, agar diketahui kelemahan dan kekurangan dari jasa pelayanan yang diberikan," paparnya lagi.

Selain itu katanya, diperlukan adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terutama yang akan menggunakan jasa pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki perilaku mereka dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.

"Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani UU Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, sehingga sustemika dan tekhnis penulisan, serta pengelompokan pengaturan materi muatannya jelas dan tegas," tutupnya.

Oleh: Nella Marni