Realisasi UU, Jasa Raharja Riau gelar Kerja Sama Dengan 29 Rumah Sakit

id realisasi uu jasa raharja riau gelar kerja sama dengan 29 rumah sakit

Realisasi UU, Jasa Raharja Riau gelar Kerja Sama Dengan 29 Rumah Sakit

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menjalin kerja sama dengan 29 rumah sakit untuk penanggulangan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin UU No.33 dan UU No 34 Tahun 1964.

"Undang-Undang No 33 Tahun 1964 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Isman Danial dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Isman, kerja sama dengan RS terus diperkuat untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan dengan program pembayaran asuransi maksimal sebesar Rp10 juta untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan, pada 2015, Jasa Raharja bekerjasama dengan 26 RS dan 2016 ini bertambah terus hingga menjadi 29 rumah sakit se-Riau.

"RS yang ke 29 adalah RS Aulia Hospital, di Jalan HR Subrantas, Panam Kota Pekanbaru, dan Jasa Raharja menjadi pembayar pertama (primary payer) pada korban lakalantas," katanya.

Untuk selanjutnya, katanya lagi, kerjasama dengan RS akan terus ditingkatkan untuk memberi kemudahan bagi korban laaka lantas dan meminimalisasi tingkat fatalitas korban lakalantas.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

"Korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa. Selama lima hari maka semua pengurusan untuk mendapatkan claim Jasa Raharja sudah bisa diselesaikan," katanya.

Sementara itu jika korban adalah peserta BPJS Kesehatan ketika korban mendapat perawatan rumah sakit dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka tanggungan biaya perawatan akan dibagi dua. Artinya, jika korban dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka di antaranya sebesar Rp10juta adalah tanggungan Jasa Raharja dan sisanya Rp5 juta menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja.