Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepulauan Riau, Jatnika, menyatakan setiap orang yang membocorkan data wajib pajak dalam program amnesti pajak akan dijatuhi sanksi pidana penjara lima tahun, untuk memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian keamanan bagi wajib pajak yang berpartisipasi.
"Kami memberikan ruangan khusus bagi wajib pajak, di mana semua pegawai kami pakai seragam dan tidak boleh membawa alat komunikasi. Bahkan, kalau ada pegawai kami kalau berani selfie (swafoto) di dalamnya saja ketika melayani wajib pajak, akan kena sanksi pidana sampai lima tahun penjara," tegas Jatnika kepada Antara pada sosialisasi kebijakan amnesti pajak yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau-Kepulauan Riau, di Pekanbaru, Selasa.
Kebijakan amnesti pajak mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Ia mengatakan, kebijakan amnesti pajak ini memberikan penghapusan sanksi, baik administrasi dan pidana. Selain itu, semua data mengenai wajib pajak yang berpartisipasi akan dirahasiakan dengan sistem yang ketat dan tidak bisa digunakan untuk kepentintan lainnya.
"Tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya, bahkan juga saya karena aturannya sangat ketat. Ini ibaratnya seluruh tangan dan kaki pegawai pajak diikat, tidak bisa macam-macam," katanya.
Ia memastikan bahwa wajib pajak yang berpartisipasi akan mendapat fasilitas penghapusan sanksi mulai dari sanksi administrasi, penghentian penyelidikan dan penyidikan, kecuali kasusnya sudah tahap penuntutan atau P21. Ini artinya semua data wajib pajak yang direkam tidak boleh digunakan oleh pihak manapun untuk kepentingan penuntutan dalam aspek hukum.
"Amnesti pajak ini bukan jebakan," katanya.
Menurut dia, sejauh ada cukup banyak wajib pajak yang menyambangi Kantor DJP Riau-Kepri namun masih ragu-ragu untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Karena itu, Jatnika memastikan bahwa kebijakan tersebut lebih banyak manfaatnya untuk wajib pajak sendiri dan membantu pembangunan pemerintah.
"Di saat Republik Indonesia butuh uang untuk pembangunan, ini saatnya kita membantu karena kita hidup di Indonesia, mencari nafkah di Indonesia, tapi kenapa uangnya disimpan di luar negeri," katanya.
Berita Lainnya
Funtaxtic Pajak Riau, 39 Pojok Pajak dibuka serentak di seluruh Riau
06 March 2024 20:45 WIB
Target Rp24,85 triliun, Kanwil DJP Riau siap kumpulkan penerimaan negara
29 February 2024 15:33 WIB
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah diperpanjang
22 February 2024 15:08 WIB
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE Rp551,7 miliar awal tahun ini
20 February 2024 10:56 WIB
Pemerintah sederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak
14 February 2024 6:48 WIB
Penerimaan pajak Riau capai Rp23,1 triliun tahun 2023 terealisasi 104,6 persen
26 January 2024 5:46 WIB
Mari manfaatkan fasilitas agar UMKM naik kelas
28 December 2023 12:58 WIB
Deviden tetap bayar pajak, ini aturannya
22 December 2023 15:22 WIB