Bupati Bengkalis: Pemberian Bantuan Dana Hibah Diatur Dalam Permendagri

id bupati bengkalis, pemberian bantuan, dana hibah, diatur dalam permendagri

Bupati Bengkalis: Pemberian Bantuan Dana Hibah Diatur Dalam Permendagri

Bengkalis (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengutarakan bahwa saat ini persyaratan bantuan dana hibah semakin akan diperketat.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyebutkan, pemberian bantuan hibah kepada organisasi sosial kemasyarakatan, paguyuban maupun ikatan keluarga yang ada di daerah maupun luar wilayah Kabupaten Bengkalis, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Hal ini penting untuk kami sampaikan, karena masih ada masyarakat kita yang belum mengetahui prosedur mengenai pemberian bantuan dana hibah tersebut, karena saat ini persyaratan untuk itu semakin sangat ketat," kata Bupati Amril Mukminin dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Ia mengatakan, ketatnya persyaratan bantuan hibah kepada organisasi masyarakat tersebut, telah diatur pemerintah melalui Kemendagri, pada 23 maret 2016 lalu, yang telah mengeluarkkan Peraturan Dalam Negeri (permendagri) nomor 14 tahun 2016 perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Dalam pasal 7 ayat 2 huruf b dan c permendagri tersebut, ada beberapa persyaratan minimal organisasi kemasyarakatan yang dapat diberikan bantuan dana hibah. Pertama, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Kedua, memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan," katanya.

Dijelaskannya, merujuk pada persyaratan permendagri nomor 14 tahun 2016 ini, maka tentu tertutup peluang bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengalokasikan anggaran bantuan hibah melalui APBD Kabupaten Bengkalis untuk organisasi-organisasi yang berada luar atau tidak memiliki Sekretariat di Kabupaten Bengkalis.

"Terkait dengan persoalan ini, kami minta seluruh elemen masyarakat asal Kabupaten Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru khususnya, memakluminya, serta dapat menyampaikan tentang aturan dan persyaratan pemberian bantuan hibah ini kepada warga bengkalis yang lain di Pekanbaru, sebab tentu kita semua tidak menginginkan niat baik untuk membantu organisasi kedaerahan, dalam bentuk bantuan hibah, di kemudian hari justu malah menimbulkan persoalan lain bagi kita semua, disebabkan tidak tertib administrasi," jelas Amril.