Demo Petugas Medis Pekanbaru Tidak Ganggu Pelayanan RS

id demo petugas, medis pekanbaru, tidak ganggu, pelayanan rs

Demo Petugas Medis Pekanbaru Tidak Ganggu Pelayanan RS

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Petala Bumi di Kota Pekanbaru tetap berjalan normal, meski ratusan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan tenaga perawat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Riau, Rabu.

Dari pantauan Antara di RSUD Arifin Achmad terlihat pelayanan kesehatan masyarakat normal dan tidak ada antrean panjang tenaga medis menggelar aksi unjuk rasa terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

Hal yang sama terpantau di rumah sakit milik pemerintah daerah lainnya, Petala Bumi.

"Tenaga medis yang ikut aksi adalah mereka yang sedang tidak bertugas. Sudah di setting sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelayanan," kata Kabag Perawatan RS Petala Bumi, Sukamdi kepada Antara.

Ia menjabarkan, pembagian tugas di RS Petala Bumi terdiri dari tiga bagian yakni pagi, siang dan malam. "Informasi yang saya terima, yang ikut aksi itu adalah tenaga medis yang masuk shift siang dan malam, jadi tidak mengganggu," jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelli Husnedi yang mengatakan bahwa ia memberikan izin aksi tersebut namun dengan catatan tidak mengabaikan pelayanan kesehatan pasien.

Sebelumnya ratusan tenaga medis yang terdiri dari dokter, perawat dan pegawai RSUD Arifin Achmad serta Petala Bumi menggelar aksi unjuk rasa. Dengan mengenakan pakaian praktik dokter dan perawat serta masker medis dan menenteng beragam spanduk, mereka menolak penerapan Pergub nomor 12 Tahun 2016.

Salah seorang pendemo, Drg Burhanudin Agung mengatakan keberadaan Pergub nomor 12 tahun 2016 telah melangkahi undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Dalam Pergub tersebut, pemerintah memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun non fungsional dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya pilihan kedua TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Menurutnya, jika memilih TPP 100 persen, berarti menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.

"Itu semua sudah tertuang dalam sejumlah Undang-undang kesehatan, kedokteran, keperawatan, Perpres dan Menteri Kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, jika memilih opsi nomor dua maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di Rumah Sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa. "Berbeda dengan PNS lainnya yang mungkin hanya menghadap kertas," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar dilakukan ditinjau kembali realisasi Pergub nomor 12 tahun 2016 tersebut. Terlebih lagi, mereka merasa tidak dilibatkan secara langsung oleh pemerintah setempat dalam membahas peraturan itu sementara tiba-tiba Pergub tersebut langsung disosialisasikan pada Maret-April 2016 dan diterapkan pada Juni.