Terkait Masalah Kesehatan, Polres Inhil Musnahkan 1,2 Ton Buah Ilegal

id terkait masalah, kesehatan polres, inhil musnahkan, 12 ton, buah ilegal

Terkait Masalah Kesehatan, Polres Inhil Musnahkan 1,2 Ton Buah Ilegal

Tembilahan (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Provinsi Riau musnahkan buah impor ilegal sebanyak 1,2 ton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setempat.

"Buah ilegal tanpa karantina ini ditemukan saat terjadinya kecelakaan laut pada 30 Juni di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono di Tembilahan, Rabu.

Ia menyebutkan penetapan pemusnahan barang bukti berupa buah segar ini dilakukan setelah adanya investigasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan, buah yang dibawa ternyata tidak dikarantina, oleh sebab itu tersangka atas nama IH dikenakan dugaan tindak pidana karantina dan UU pelayaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," jelasnya.

Ia menyampaikan buah segar yang dibawa ini terdiri dari buah apel dan pir, dari keterangan tersangka buah berasal dari Tanjung Balai Karimun dan rencananya akan dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredarannya di pasaran, dan tentu hal ini juga demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat, karena buah yang bagus merupakan buah yang sudah memiliki izin atau sudah dikarantina oleh pemerintah, semoga kedepan tidak ditemukan lagi tindakan seperti ini karena tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga masyarakat," paparnya.