Meski Pailit, Polis Bumi Asih Jaya Tetap Dapat Ditagih

id meski pailit, polis bumi, asih jaya, tetap dapat ditagih

Meski Pailit, Polis Bumi Asih Jaya Tetap Dapat Ditagih

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Riau mengimbau pemilik polis asuransi Bumi Asih Jaya di provinsi setempat untuk mengajukan penagihan kepada perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut.

"Pemegang polis diharapkan mengajukan tagihan kepada pihak kurator yang sudah dibentuk," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi di Pekanbaru, Rabu.

Asuransi Bumi Asih Jaya dinyatakan pailit melalui putusan Mahkamah Agung no. 408/k/pdt/Sus-Pailit/2015. Proses pengajuan tagihan selama ini belum bisa diproses karena tim kurator belum terbentuk.

Untuk pengajuan tagihan saat ini bisa dilakukan ke Wisma Bumi Asih Jaya lantai 1 Jalan Matraman Raya no.165-167 Palmeriam, Matraman, Jakarta timur. Batas tagihan sendiri diajukan paling 31 Agustus atau tinggal satu bulan lagi.

Tim kurator yang telah dibentuk terdiri dari lima orang. Diantaranya Raymond Bongard Pardede bisa dihubungi di 08161858734, Lukman Sembada 08179926268/081299230909, Gindo Hutahean 081222283378, Hendro Widodo 081957172777, dan Sigid L Prabowo 081311570271.

"Tim kurator bisa dihubungi di timkuratorbaj@gmail.com dan timkurator_baj@yahoo.com," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik polis asuransi itu, Vera Luciana menilai sosialisasi terkait telah bisanya tagihan diajukan tidak ada. Malah, kata dia, itu diketahui dari OJK. "Sudah lama itu, sudah dua tahun tidak jelas. Kurang ini sosialisasinya," sebutnya.

OJK Perwakilan Riau sendiri pasca berpisah dengan Bank Indonesia alhir 2014 lalu saat ini bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan. Salah satunya juga mengawasi asuransi. Di Riau terdapat 25 kantor utama asuransi umum dan 24 kantor cabang, sembilan kantor cabang asuransi jiwa, dan 10 asuransi sosial.