Cegah Investasi Bodong, OJK Riau Bentuk Satuan Khusus

id cegah investasi, bodong ojk, riau bentuk, satuan khusus

Cegah Investasi Bodong, OJK Riau Bentuk Satuan Khusus

Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan Riau akan membentuk Satuan petugas (Satgas) waspada investasi sebagai upaya untuk mencegah dan menangani investasi "bodong" yang masuk di daerah setempat.

"Di Provinsi Riau Satgas ini baru akan dibentuk secara bertahap oleh kantor pusat, nantinya dalam satgas tersebut, ada lembaga lain seperti kejaksaan dan kepolisian" kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi dalam pelatihan dan gathering wartawan media massa Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, pembentukan satgas waspada investasi di daerah merupakan bentuk respons OJK karena disinyalir maraknya investasi ilegal yang mewabah dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian.

"Satgas waspada investasi yang dibentuk OJK bersama lembaga terkait sebagai upaya mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal," katanya lagi.

Dikatakannya, dalam pembentukan di tingkat pusat ada tujuh lembaga yang tergabung dalam satgas waspada investasi diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan UMKM serta Kementerian serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Secara keseluruhan di Indonesia sampai 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan permintaan informasi pertanyaan legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi.

Dikatakannya dari laporan tersebut, terdapat di antaranya perusahaan yang tidak memiliki kejelasan izin operasi ada 388 perusahaan, perusahaan yang hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) tapi tidak punya SIUP langsung terkait dengan investasi yang dilakukan ada 13 perusahaan di lingkup perdagangan, komoditas ada 23, serta perusahaan koperasi ada enam.

Ia mencontohkan, sosialisasi yang marak dilakukan para pelaku yang menawarkan investasi "bodong" telah sampai kepada masyarakat di kalangan ekonomi ke bawah.

"Juga dalam program satgas tersebut, terkait penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," tuturnya.

Oleh: Diana Syafni