Pelaku Perampokan Dana Desa Sungai Linau Berhasil Dibekuk Polisi

id pelaku perampokan, dana desa, sungai linau, berhasil dibekuk polisi

Pelaku Perampokan Dana Desa Sungai Linau Berhasil Dibekuk Polisi

Bengkalis (Antarariau.com)- Satuan Kepolisian Resor Bengkalis, provinsi Riau, berhasil membekuk pelaku perampokan dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo menyebutkan, penangkapan pelaku Curas ADD tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.

"Eksekutor diamankan di Medan, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di Siak Kecil. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap eksekutor dan otak pelaku pencurian dana ADD Sungai Linau ini," kata AKP Sanny Handityo, Rabu.

Ia mengatakan, ketiga pelaku tersebut diantaranya D sebagai eksekutor, S sebagai pemantau pergerakan korban dan F, yang juga merupakan Kepala Urusan Desa Sungai Linau, sebagai otak pelaku pencurian.

Dijelaskannya, pencurian ADD Desa Sungai Linau sebelumnya sudah direncanakan pelaku secara matang, mulai informasi kapan pencairan ADD hingga memetakan rute yang akan dilalui korban saat membawa uang tersebut.

"Dari pemeriksaan ketiga pelaku, uang hasil curian telah mereka bagi-bagi. Ada yang mendapatkan Rp50 juta dan Rp60 juta. Uang ini mereka gunakan untuk hura-hura, bayar utang, beli sepeda motor hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan dari ketiganya, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp23.037.000 dari tangan F dan S, sepeda motor, jaket hitam yang digunakan pelaku serta tiga buah handphone," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah terjadi perampokan pada 29 Juni 2016 lalu, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimana dua korban yang merupakan Bendahara Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis dirampok oleh OTK yang menggunakan senjata api usai melakukan pencairan ADD di Bank Riau-Kepri Bukit Batu.

Korban dicegat pelaku di jalan Poros Sungai Linau, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melepaskan tembakan ke udara hingga membuat korban ketakutan dan menyerahkan tas berisi uang ADD berjumlah Rp471 juta kepada pelaku.

"Kasus ini akan terus kita lakukan pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.