Tingkatkan Kinerja, Pemkab Bengkalis Gelar Sosialisasi UU ASN

id tingkatkan kinerja, pemkab bengkalis, gelar sosialisasi, uu asn

Tingkatkan Kinerja, Pemkab Bengkalis Gelar Sosialisasi UU ASN

Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor bupati setempat.

Plt Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis H Arianto di Bengkalis, Kamis mengatakan, sosialisasi UU tersebut untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.

"Sosialisasi ini memiliki makna penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh aparatur sipil negara atas perubahan undang-undang tentang kepegawaian, hingga dapat diimplementasikan secara benar. Oleh karena itu, kegiatan ini jangan hanya dianggap sebagai seremonial saja, tetapi harus benar-benar diikuti mulai dari awal hingga akhir," katanya.

Dikatakannya, para aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan untuk merubah cara pikir dan budaya dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.

"Kehadiran UU ASN ini secara otomatis akan membuka paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian, dan mendorong tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya," katanya lagi.

Menurut Arianto, pemberlakuan undang-undang tersebut akan dapat mengukur kinerja para PNS utamanya dalam melayani masyarakat, terlebih lagi kebijakan pemkab dalam pemberian tunjangan kinerja akan menambah motivasi tersendiri bagi PNS dalam mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

Setelah berlakunya UU ASN, lanjutnya lagi, batas usia pensiun seorang PNS diperpanjang dari ketentuan yang mengatur sebelumnya, yaitu bagi pejabat struktural eselon I dan II, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.

Sedangkan bagi pejabat eselon III, IV maupun pelaksana, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun.

"Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh PNS dapat mempelajari UU ASN utamanya seorang PNS dituntut memiliki kepekaan untuk senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu juga diperlukan sinergitas dalam artian seorang PNS tidak boleh mengandalkan kemampuan individu dalam bekerja," ujarnya.

Adapun narasumber sosialisasi tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Negara yakni Direktur Kinerja Peraturan Perundang-undangan Haryomo Dwi Putranto dan Pejabat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Farhan Abdi Utama.