Pekanbaru (Antarariau.com) - Rancangan Peraturan Daerah tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Riau batal disahkan pada sidang paripurna karena belum jatuh tempo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2016.
Sesuai agenda sidang paripurna di gedung di DPRD provinsi Riau, pada Kamis pagi akan digelar pengesahan Ranperda tata cara pengelolaan BUMD. Namun dikarenakan fasilitas oleh Mendagri belum sampai jatuh tempo 15 hari, maka pembahasannya pun dibatalkan pada dapat, dan lanjut pada agenda selanjutnya.
"Berdasarkan Permendagri No. 80 tahun 2016, setelah panitia khusus menyelesaikan kerjanya, kemudian harus difasilitasi terlebih dahulu oleh mendagri selama 15 hari. Sementara jatuh tempo 15 hari itu baru hari ini, tetapi sudah disebaf undangan akan disahkan," ucap salah satu anggota pansus Supriati pada sidang paripurna di Pekanbaru, Kamis.
Lebih lanjut dikatakannya, harusnya pimpinan bisa lebih cermat memeriksa administrasi yang ada di sekretariat dewan. Pasalnya, sebelum melewati masa fasilitas mendagri sesuai Permendagri nomor 8 tahun 2016, maka Ranperda tidak bisa disahkan.
"Jika tetap disahkan, akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kita berharap, hal serupa tidak terjadi lagi dan dapat menjadi perhatian semua pihak. Termasuk Banmus yang sudah mengagendakan paripurna pengesahan serta pihak Biro hukum Pemprov Riau juga diminta cermat dalam mengirimkan Perda untuk difasilitasi dikemendagri agar diketahui pasti waktu pengirimannya," tambahnya.
Sementara itu, Manahara Manurung selaku pimpinan rapat paripurna DPRD Riau mengatakan, pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD batal disahkan, meskipun anggota dewan yang hadir dalam rapat sudah mencapai kuorum. Pengesahan terpaksa dibatalkan dikarenakan batas waktu fasilitasi di kemendagri belum jatuh tempo atau belum mencapai 15 hari sejak di kirimkan ke kemendagri untuk dievaluasi.
"Dikarenakan belum mencapai batas jatuh tempo di fasilitasi Permendagri, maka pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD tidak bisa disahkan. Maka kita akan lanjutkan pada agenda selanjutnya," tutupnya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
BRK Syariah raih penghargaan TOP BUMD pada ajang TOP BUMD Awards 2024
22 March 2024 10:00 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
DPRD Riau kawal realisasi PI 10 persen Blok Rokan
19 July 2023 21:43 WIB
DPRD Riau khawatir BUMD ini tak capai target, picu defisit anggaran
12 June 2023 20:07 WIB
BRK Syariah raih 4 Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2023
06 April 2023 11:37 WIB
Tahun ini target dividen Riau Petroleum capai Rp450 miliar
15 February 2023 16:59 WIB
Benahi BUMD, Komisi III DPRD akan panggil BUMD
23 January 2023 15:36 WIB
Pemprov Riau himpun bantuan Rp533 juta untuk korban gempa Cianjur
29 November 2022 8:49 WIB