Sempat Mangkrak Beberapa Tahun, Kejati Riau Dalami Kasus Penerbitan SHM TNTN

id sempat mangkrak, beberapa tahun, kejati riau, dalami kasus, penerbitan shm tntn

Sempat Mangkrak Beberapa Tahun, Kejati Riau Dalami Kasus Penerbitan SHM TNTN

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau mendalami korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan taman nasional tesso nilo (TNTN) Kabupaten Kampar setelah kasus tersebut sempat mangkrak beberapa tahun.

"Hasil penyidikan sudah diyakini ada perbuatan melawan huku yang menyebabkan unsur kerugian negara dan masuk ranah korupsi," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri pada 2014 silam. Namun, kasus tersebut sempat mangkrak.

Sementara itu, Sugeng Riyanta yang baru saja menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau bulan lalu memastikan bahwa kasus yang masuk program zero tunggakan itu akan dilanjutkan. "Tahun ini semoga selesai," ujarnya.

Sugeng menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasilnya, telah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Nilai (kerugian negara) sudah ada. Tapi jumlahnya pastinya masih koordinasi lebih lanjut dengan BPKP karena kita masih perlu melengkapi beberapa hal yang mereka butuhkan," lanjut mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui kalau Zaiful Yusri diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 hektar. Sertifikat ini dinilai tidak sesuai prosedur dan berada di dalam kawasan TNTN.

"Ada 500 an hektar sekian. Itu bukan tanah sederhana. Kasusnya besar," ujarnya.

Lebih jauh, Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus tersebut. Karena, tersangka Zaiful diduga menerima uang dari pihak lain dalam penerbitan SHM tersebut. Untuk itu, ia meminta agar diberikan waktu agar dapat melanjutkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang ditangani Kejati Riau itu terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Tersangka Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 SHM kepada 28 orang penerima. Terdapat sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan. TNTN merupakan salah satu dari tiga taman nasional yang membentang di sejumlah kabupaten.

Saat ini, wilayah tersebut menjadi perhatian publik setelah TNTN sempat terbakar hebat pada akhir Juni 2016 lalu. Kemudian, Personil TNI AU yang bermarkas di Lanud Roesmin Nurjadin baru-baru ini menemukan aksi pembalakan liar di TNTN yang berlokasi di Pelalawan. Bahkan, TNI AU yang tergabung dalam Satgas Karlahut Riau telah dua kali membakar barak pekerja yang diduga menjadi tempat tinggal para pembalak liar itu.

Dari upaya itu, aparat TNI AU yang telah berkoordinasi dengan Polda Riau memang belum menemukan pelaku namun petugas telah memasang garis polisi di sekitar lokasi pembalakan liar.