DPRD Riau Harapkan Nelayan Pesisir Dapatkan Perhatian Lebih

id dprd riau, harapkan nelayan, pesisir dapatkan, perhatian lebih

DPRD Riau Harapkan Nelayan Pesisir Dapatkan Perhatian Lebih

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota komisi B DPRD Provinsi Riau Firdaus mengatakan bahwa daerah pesisir Bumi Lancang Kuning memiliki potensi yang besar untuk budidaya ikan laut dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian nelayan.

"Karena potensi daerah pesisir Riau itu cukup bagus untuk budidaya perikanan, maka pemerintah harus mengembangkan itu. Jika alat tangkap saja yang dibantu pada nelayan, kita tidak bisa berharap ikan akan bertambah dengan alat tangkap itu. Jumlah ikan akan tetap segitu saja, sementara nelayan semakin banyak," ujar Firdaus di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakannya, pemerintah harus mencarikan solusinya dengan segera menerapkan budidaya ikan laut layaknya ikan tawar seperti lele dan patin. Jika peternak itu hanya mengharapkan tangkapan tanpa budidaya, mereka tidak akan bisa berhasil seperti saat ini.

"Keadaan yang demikian itu solusinya harus segera terapkan budidaya ikan laut, layaknya budidaya ikan tawar seperti lele, patin, gurami, dan yang lain-lainnya itu. Agar perekonomian nelayan bisa terangkat seperti peternak ikan tawar. Mengapa kita tidak bisa menerapkan hal yang sama pada daerah pesisir," paparnya.

Jika hal tersebut dikembangkan pada daerah pesisir, lanjut Firdaus perekonomian nelayan juga bisa terangkat, dan hidup dengan serba kekurangan. Lumbung kemiskinan itu adalah mereka yang hidup pada daerah pesisir dan berprofesi sebagai nelayan.

"Bahkan sampai sekarang saja kejelasan kerjasama dengan pihak Norwegia untuk budidaya ikan laut di pulau Jemur, Rohil tersebut tidak ada kejelasannya. Kadang kami tidak mengerti dengan pemikiran pemerintah ini. Cobalah lihat ikan laut yang di Pekanbaru ini, mana ada yang didatangkan dari daerah Riau, kebanyakan dari provinsi Sumatera Barat, Sumut, Tanjung Balai Karimun, Kepri. Mereka semua itu karena melakukan budidaya," jelasnya.

Ditegaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya, ikan, dan petambak garam telah dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberdayakannya agar perekonomiannya bisa sejahtera.

"Kita harapkan pemerjntah berdayakan masyarakat pesisir itu dengan budidaya ikan laut," tutupnya.

Oleh: Nella Marni