Pekanbaru (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus menyambut baik gugatan masyarakat melalui pengadilan negeri terhadap buruknya pengelolaan sampah oleh pemerintah kota dan PT Multi Inti Guna (MIG).
"Itu tandanya masyarakat Pekanbaru cerdas," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut Firdaus, gugatan tersebut mencerminkan masyarakat Pekanbaru tahu akan hak dan kewajiban dalam mengisi pembangunan.
"Saya kira itu bagus, kami berikan apresiasi," katanya.
Namun, Wali Kota menekankann kecerdasan masyarakat harus diimbangi tanggung jawab untuk ikut menjaga kebersihan kota. Caranya, dengan mengubah pola pikir dan perilaku ke hidup yang bersih, sehat serta menjaga lingkungan.
"Permasalahan sampah hanyalah sebagian kecil dari kerusakan lingkungan yang dampaknya lebih besar. Maka, kota cerdas juga harus diikuti dengan masyarakatnya dengan menjaga lingkungan yang bersih aman dan damai. Ini merupakan tugas kita semua bukan pemerintah saja," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan masyarakat delapan kecamatan melalui Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia pada 29 Juli mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Mereka menggugat Pemkot Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna (MIG) dalam hal pengelolaan sampah sebesar Rp53 miliar.
Gugatan clas action itu mengatasnamakan masyarakat delapan kecamatan yaitu Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, dan Limapuluh.
Ketua tim kuasa hukum masyarakat, Mayandri Suzarman, menjelaskan Pemkot Pekanbaru-PT MIG telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru terutama yang berada di delapan kecamatan tersebut.
Ia menyebutkan, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu," katanya.
Akibat buruknya pengelolaan sampah ini, masyarakat Kota Pekanbaru mengalami kerugian materi dan bukan materi yang tidak sedikit.
Karena itu pihaknya menggugat agar Pemkot Pekanbaru dan PT MIG meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat di media massa serta di baliho sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol dan kecamatan.
Selain itu, Pemko Pekanbaru-PT MIG juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar berdasarkan besaran kontrak pengelolaan sampah di delapan kecamatan tersebut.
Berita Lainnya
KLHK sosialisasikan pengelolaan sampah B3 ke Pemda
10 August 2023 13:47 WIB
Indonesia-Korea Selatan kerja sama kembangkan teknologi pengelolaan sampah
05 June 2023 10:02 WIB
Pekanbaru 2023 siapkan penampung sampah di kelurahan
07 November 2022 16:50 WIB
Pertamina dorong pengelolaan sampah berkelanjutan capai Indonesia bebas sampah 2025
04 October 2022 21:24 WIB
Lembaga peduli lingkungan dorong kolaborasi dalam pengelolaan sampah plastik
20 April 2022 14:21 WIB
PHR kampanyekan pengelolaan sampah ke sekolah peringati HPSN
21 February 2022 17:50 WIB
Keren, PLN punya 100 mitra binaan kelola sampah jadi energi alternatif
17 November 2021 18:01 WIB
Kolaborasi pemda-badan usaha jadi kunci pengelolaan sampah
28 August 2021 12:26 WIB