Pemkab Kuansing Siap Dukung Program Pemilikan e-KTP

id pemkab kuansing, siap dukung, program pemilikan e-ktp

Pemkab Kuansing Siap Dukung Program Pemilikan e-KTP

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Masyarakat yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau bisa meminta e-KTP, jika telah terdaftar dalam data base karena berlaku secara nasional.

"Saya akan membantu jika ada warga yang e-KTP nya rusak, patah untuk diganti cetak ulang," kata Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kuantan Singingi Martono di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan baru semua warga negara Indonesia bisa membuat e-KTP di mana berdomisi, jika sebelumnya sudah membuat dan melakukan perekaman e-KTP namun terjadi kerusakan dan akan diganti tetap bisa dilakukan di daerah manapun.

Pemilik e-KTP tersebut database nya bisa terlihat di mana saja secara nasional, hanya tinggal mencetak, namun juga perlu didukung oleh data lain misalnya ada Kartu keluarga (KK) sehingga tidak menyulitkan petugas.

"Beda dengan mereka belum pernah melakukan perekaman, harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan," sebutnya.

Plt Kadis menyebutkan, selama beberapa bulan terakhir pelayanan perekaman e-KTP semakin meningkat di instansi ini karena mesin perekam di tingkat kecamatan banyak yang rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

Hanya mesin di Kecamatan Kuantan Tengah yang masih beroperasi, selain itu perlu perbaikan, jasa untuk memperbaiki itu ditangani oleh pusat, sebab tenaga ahli di daerah tidak ada.

"Sejumlah mesin perekaman e-KTP akan dikirim ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Jakarta," ujarnya.

Terkait bisa diganti e-KTP yang rusak tadi, hingga saat ini masih belum banyak masyarakat yang tahu karena minimnya sosialisasi, untuk itu peran serta semua pihak bisa menyampaikan hal tersebut sebegai bentuk ikut berperan aktif mensukseskan program pemerintah. (ADV)