Januari-Agustus 2016, Polda Riau Menetapkan 85 Tersangka Pembakar Lahan

id januari-agustus 2016, polda riau, menetapkan 85, tersangka pembakar lahan

Januari-Agustus 2016, Polda Riau Menetapkan 85 Tersangka Pembakar Lahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau yang merupakan bagian dari Satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan telah menetapkan 85 tersangka pembakar lahan selama Januari-Agustus 2016.

"Penanganan penegakan hukum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 85 tersangka yang ditangani Polres se Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Guntur menuturkan, seluruh tersangka itu berasal dari 67 laporan polisi (LP) di mana 16 perkara dalam proses penyidikan dan dua lainnya penyelidikan. Sementara itu, sebagian besar dari LP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

Ia menambahkan, dari seluruh perkara yang ditangani jajaran Polda Riau, seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik lahan. Sementara itu, ia memastikan belum ada lahan perusahaan yang terbakar selama 2016 ini.

Perlu diketahui, jumlah tersangka yang ditetapkan jajaran Polda Riau yersebut bertambah enam orang dari sebelumnya sebanyak 79 tersangka pada medio Agustus 2016 lalu.

Enam tersangka tersebut masing-masing berasal Polresta Pekanbaru yang telah menetapkan dua tersangka dari sebelumnya tidak ada tersangka. Kedua tersangka itu diduga membakar lahan di wilayah Payung Sekaki yang sempat terbakar selama beberapa hari pada pekan lalu.

Selanjutnya Polres Kampar kembali menetapkan dua tersangka dari sebelumnya satu tersangka. Keduanya tertangkap tangan membakar lahan di wilayah Rimbo Panjang, Kampar.

Di Meranti tersangka pembakar lahan bertambah menjadi tujuh orang dari sebelumnya enam tersangka. Hal yang sama juga dilakukan Polres Siak yang kembali menetapkan seorang tersangka baru dari sebelumnya tujuh tersangka.

Guntur mengatakan, jumlah tersangka terbanyak saat ini masih ditangani Polres Dumai dan Bengkalis dengan masing-masing 18 dan 15 tersangka.

Menyusul Polres Rokan Hilir 12 tersangka, Polres Pelalawan 9 tersangka, Indragiri Hulu 7 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir dan Rokan Hulu masing-masing dua tersangka.

Pemerintah Provinsi Riau sejak Maret 2016 lalu telah menetapkan Status Siaga Karhutla dan diperpanjang hingga November mendatang. Penetapan status siaga darurat tersebut merupakan respon cepat guna menanggulangi bencana menahun itu.

Hasilnya, untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau dipastikan bebas kabut asap yang merupakan dampak Karhutla.

Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan terhitung sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.559,9 hektar yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Provinsi Riau.