Kejakti Riau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Embarkasi Haji Ke Pengadilan

id kejakti riau limpahkan berkas tersangka korupsi embarkasi haji ke pengadilan

Kejakti Riau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Embarkasi Haji Ke Pengadilan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas dua tersangka korupsi embarkasi haji, Nimron Varasian dan Muhammad Guntur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, sehingga kedua tersangka dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. "Pekan lalu kita menerima pelimpahan berkas perkara atas nama MG dan NV dari Kejati Riau," kata Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Senin. Dengan diterimanya berkas perkara itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru selanjutnya telah menetapkan jadwal sidang dan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar tersebut. Hakim Joni, lanjutnya akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Sementara itu, sidang sendiri rencananya akan dilangsungkan pada Rabu (24/8) mendatang. "Sidang perdananya akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," ujarnya. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sebelum Nimron Varasian yang merupakan broker pada pengadaan lahan untuk embarkasi haji ini, Penyidik terlebih dahulu menetapkan Muhammad Guntur yang kala itu menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Muhammad Guntur sendiri sebelumnya telah dilakukan penahanan pada Selasa pekan lalu (12/7) dan menyusul Nimron sepekan selanjutnya. Dalam dugaan korupsi tersebut, ia menyebut Guntur dan Nimron diduga melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan. Penggelembungan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000/meter persegi menjadi Rp400.000/meter persegi. Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000. Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah. Atas perbuatanya, Guntur dan Nimron dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.