Legislator Riau: Banyak Lahan Sawit Yang Melanggar Undang-undang

id legislator riau, banyak lahan, sawit yang, melanggar undang-undang

Legislator Riau: Banyak Lahan Sawit Yang Melanggar Undang-undang

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kalangan legislator di Provinsi Riau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan moratorium pemberian izin perkebunan kelapa sawit karena banyaknya lahan dikuasai dengan melanggar undang-undang dan tidak membayar pajak.

"Kita minta tidak ada lagi penambahan izin perkebunan kelapa sawit. Presiden melalui Kepresnya moratorium izin perkebunan seluruh Indonesia dan eksekusi lahan ilegal yang dikuasai," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin.

Hal itu dikatakannya saat ,menerima kunjungan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatannya melakukan koordinasi dan supervisi izin perkebunan kelapa sawit di Riau. Dalam hal ini KPK meminta data Panitia Khusus Monitoring Izin Lahan yang pernah terbentuk dan diketuai Suhardiman Amby.

Menurut Suhardiman, pansus menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan sawit yang ilegal di Riau. Lahan tersebut ada yang tidak bersertifikat, perusahaan tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak, berada di kawasan hutan lindung, dan mengalami tumpang tindih.

Akibat lahan dikuasai dan ditanami secara ilegal, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp34 Triliun. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini menurutnya hanya ada dua cara.

"Pertama kalau negara ingin punya sumber pendapatan, maka legalkan lahan tersebut, lepaskan dari kawasan hutan, terbitkan NPWP, dan tagih pajaknya. Kedua adalah moratorium oleh presiden," ungkapnya.

Jika memilih moratorium, setelah itu eksekusi lahan yang ilegal tersebut oleh pihak yang berwajib terhadap perusahaan yang melebihi luas izinnya. Hal itu nantinya tergantung kepada penegak hukum.

"Harusnya Polda Riau sudah menindak perusahaan yang menanam di luar iain Hak Guna Usaha. Sikat saja. Sekarang kepada KPK kita berharap ada tindakan kepada semua, agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak orang menganggap pansus yang kami bentuk hanya main-main saja," ucapnya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan KPK, pihaknya telah menyerahkan data temuan. Lebih lanjut pihaknya juga akan membahas lagi pada pertemuan kedua dengan DPRD Riau mendatangi KPK.

Deputi Pencegahan KPK, Abdul Aziz menyampaikan kegiatannya adalah dalam rangka koordinasi dan supervisi izin kelapa sawit bersama Direktorat Jendral Perkebunan, Kementrian Pertanian, DPRD serta Pemprov Riau. Keguitan di Riau merupakan yang ke delapan dari 12 daerah yang akan disambangi KPK.

"Kita ke sini dalam rangka konsultasi izin sawit. Selasa besok (23/8) dan Rabu lusa (24/8) koordinasi ke dinas perkebunan dan kepala daerah se Provinsi Riau," katanya.