Puluhan ASN Bengkalis Ikuti Sosialisasi Perda Bangunan Gedung

id puluhan, asn bengkalis, ikuti sosialisasi, perda bangunan gedung

 Puluhan ASN Bengkalis Ikuti Sosialisasi Perda Bangunan Gedung

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bengkalis, tersebut dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa.

Adapun narasumber sosialisasi berasal dari Direktorat Bina Bangunan Ditjend Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, peserta sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2015 adalah pejabat pegawai yang ditunjuk oleh kepala SKPD se-Kabupaten Bengkalis sebanyak 50 orang.

"Sebagaimana Diamanahkan Dalam Pasal 109 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung," kata Sekretaris daerah H. Arianto pada acara pembukaan sosialisasi Perda.

Menurut dia, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

"Sesuai tujuan kegiatan ini, kami berharap, melalui sosialisasi ini, kita semua, lebih-lebih aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di bidang bangunan gedung, sehingga tujuan dari perda ini dapat tercapai," katanya.

Adapun tujuan sosialisasi tersebut, lanjutnya lagi, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan gedung.

"Terlebih lagi, salah satu indikator standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum adalah jumlah bangunan yang memiliki izin IMB. Bangunan yang memiliki IMB tentu saja adalah bangunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2015," katanya.

Untuk itu, lanjutnya lagi, kepada seluruh stakholder terkait dan camat, untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perda nomor 4 tahun 2015 ini, serta menghimbau mereka untuk proaktif dalam pengurusan IMB, sebelum mendirikan bangunan gedung, guna penataan pemukiman yang teratur dan tertata dengan baik.(Adv)