Siak Hulu, (Antarariau.com) - Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar Drs Hari Afrizon M.Si Mengatakan pengurus koperasi lebih bertanggung jawab menjalankan usaha koperasi dalam mengangkat ekonomi anggota agar lebih sejahtera serta jauhkan sifat arogan, mental korup dan tumbuhkembangkan sifat kekeluargaan serta tanggung jawab.
"Perlu saya ingatkan kepada pengurus koperasi agar dapat mengelola koperasi secara profesional dan bertanggung jawab serta menjauhkan dari tindakan tercela yang bisa berakibat merugikan koperasi, serta tingkatkan kualitas kelembagaan dan ketatalaksanaan organisasi untuk menumbuhkembangkan kegiatan Usaha Simpan Pinjam (USP) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP)" ucap Heri
Demikian dikatakannya saat membuka dan memberikan pengarahan pada Pelatihan Pengendalian/Pengawasan PP Nomor 09 Tahun 1995 pada KSP/USP Angkatan II di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu. 22/8/16
Untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi Pengelola Usaha Simpan Pinjam (USP) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu ditumbuhkembangkan, dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dijelaskannya, bukan itu saja dalam pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam perlu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolanya sehingga mengetahui dan memahami aturan dan ketentuan yang harus diberlakukan dan disisi lain juga perlu peningkatan kesempatan berusaha bagi anggota untuk melakukan kegiatan produktif dan hal ini perlu mengembangkan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Disisi lain peserta juga harus memahami makna dan arti koperasi itu sendiri sebagaimana yang telah diatur pada UU. Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
"Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan" jelas Heri
Ditegaskannya bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha seperti halnya badan-badan usaha lainnya yang mempunyai tujuan memperoleh keuntungan.
"Koperasi mempunyai tujuan yang jelas yakni meningkatkan kesejahteraan anggota yaitu dengan meningkatkan pendapatannya atau mampu meningkatkan nilai tambah dari setiap kegiatan yang dilakukan para anggota bersama koperasinya" ujar Heri
Heri juga mengatakan bahwa koperasi melandaskan cara kerja berdasarkan prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pelatihan ini wujud dari pelaksanaan program lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yakni peningkatan sumber daya manusia (SDM), sasaran nya adalah peningkatan SDM pengelola koperasi sehingga koperasi tersebut di kelola secara benar, profesional, untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat. Lanjutnya (adv)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB