Penundaan DAU Tidak Pengaruhi Pembangunan Riau

id penundaan dau, tidak pengaruhi, pembangunan riau

Penundaan DAU Tidak Pengaruhi Pembangunan Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengklaim pencairan anggaran terganggu akibat tunda salur Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penghematan anggaran, karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target.

"Dampaknya tentu ada seperti liquilitas anggaran terganggu," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indrawati di Pekanbaru, Rabu.

Sebagai informasi, dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target, pemerintah menahan anggaran DAU 169 daerah, yang nilainya Rp19,418 triliun.

Penundaan DAU akan berlaku mulai September-Desember. Dimana masing-masing pemerintah provinsi senilai Rp33,394 miliar. DAU Kabupaten Rokan Hulu Rp26,1 M dan Indragiri Hilir sebesar Rp24,4 Miliar.

Namun begitu, kata Indrawati, tunda salur DAU ke Riau tidak mengganggu pembangunan di daerah setempat, karena diklaimnya Riau memiliki dana cadangan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

"Insyaallah tidak terganggu terkait pembangunan, kita punya cadangan SILPA," kata dia.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman berharap tunda salur DAU tidak mengganggu pembangunan yang sudah diprogramkan di Bumi Lancang Kuning itu.

" Tunda salur mudah-mudahan tidak mengganggu pembangunan di Riau khususnya yang sudah diprogramkan dengan DPRD," kata Andi Rachman (begitu sapaan akrab gubernur) usai acara Koordinasi dan Supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Premiere, Rabu.

Penghematan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Oleh: Diana Syafni