Narkoba Sulit Diberantas, Pakar Hukum: Pidana Mati Masih Sangat Diperlukan

id narkoba sulit, diberantas pakar, hukum pidana, mati masih, sangat diperlukan

Narkoba Sulit Diberantas, Pakar Hukum: Pidana Mati Masih Sangat Diperlukan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR) Dr.Erdianto Effendi,SH,M.Hum berpendapat bahwa pidana mati untuk kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih sangat diperlukan mengingat dampaknya sangat luas dan sulit diberantas dengan cara biasa.

"Hanya saja perlu diperhatikan dengan cermat apakah pidana mati yang dijatuhkan sudah benar-benar pada orang yang tepat," kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian disampaikannya terkait tindak lanjut hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, sebagai dukungan kepada pemerintah serta mempercepat eksekusi tahap berikutnya.

Menurut Erdianto, sampai kini pidana mati masih dapat diterapkan secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Dari aspek yuridis pidana mati masih diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sedangkan dari aspek filosofis, katanya, pidana mati dikenal dalam ajaran agama yang ada di Indonesia dan hukum adat yang ada di Indonesia.

"Bahkan dari aspek sosiologis pidana mati dikenal dalam masyarakat sebagai sesuatu yang diterima dengan dasar pemikiran memberikan efek jera yang cukup efektif," katanya.

Apalagi masyarakat sangat mendukung pidana mati terhadap kasus narkotika, kecuali kritik dari kalangan pegiat HAM yang menentang pidana mati.

Ia menekankan bahwa perlu menjadi perhartian dengan cermat apakah pidana mati yang dijatuhkan sudah benar-benar dijatuhkan pada orang yang tepat, karena efek tidak lama tidak dapat dipulihkan maka penerapannya memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.

"Jangan sampai pidana mati dijatuhkan kepada orang yang ternyata tidak bersalah," katanya.

Akan tetapi ia memandang bahwa sistem penegakan hukum RI juga harus diperbaiki seiring dengan penerapan pidana mati yang terus-menerus harus dievaluasi.

"Pemerintah harus memberi jaminan bahwa pidana mati tidak dijatuhkan kepada orang yang salah karena buruknya Sistem Peradilan Pidana Indonesia," katanya.