Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengimbau warga segera melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan 31 September 2016 menjadi batas akhir masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharudin di Pekanbaru, Rabu.
Baharudin mengatakan kebijakan itu memang akan diterapkan di Pekanbaru sesuai aturan Kemendagri.
Makanya perlu disosialisasikan agar tidak ada lagi warga yang beralasan tidak tahu lantas protes saat diberi sanksi.
"Makanya saya mengingatkan masyarakat yang sudah cukup usia yakni 17 tahun ke atas dan menikah wajib memiliki KTP dan segera merekam," imbau Baharudin.
Ia menyebut meski sosialisasi terkait hal itu sudah sering dilakukan namun masyarakat masih terkesan enggan dan lengah untuk melakukan perekaman.
Karena itu sekali lagi ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah cukup umur wajib memiliki KTP dan jika tidak maka akan dikenai sanksi berupa penonaktifan identitas.
"Nah kalau sudah dinonaktifkan tentu masyarakat bersangkutan sulit mendapatkan pelayanan dalam mengurus keperluan yang berhubungan dengan kependudukan," tegasnya.
Baharudin mengakui penonaktifan KTP itu tidak permanen dan masih bisa dibuka kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil sekaligus mengurus data baru.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang sudah merekam tapi pencetakannya belum selesai tidak perlu kuatir.
Agar tidak terganggu dalam pelayanan, Disdukcapil akan mengeluarkan rekomendasi yang menerangkan bahwa masyarakat tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Artinya, kalau masyarakat sudah melakukan perekaman, walau belum dicetak, itu tandanya sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga. Tinggal melampirkan rekomendasi saja sudah bisa dijadikan dasar kuat kalau ingin mengurus pelayanan," bebernya.
Ia menambahkan kebijakan Kemendagri menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melalui rekomendasi dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga namun dengan catatan harus sudah memiliki Kartu Keluarga.
"Kalau belum, tetap harus mengikuti prosedur seperti biasa yakni perlu rekomendasi RT/RW, surat keterangan pindah dan persyaratan lain," terangnya.
Sedangkan lama waktu yang diperlukan dalam pengurusan KTP di Pekanbaru sesuai standar kalau semua faktor pendukung lancar seperti blangko yang cukup dan mesin cetak lembar KTP yang berimbang.
Satu mesin bisa disebutnya mencetak sampai 150 lembar sementara kenyataannya di Pekanbaru, dalam satu hari harus mencetak 600-700 lembar KTP.
"Kalau semua lancar jelas bisa dilakukan cepat pembuatan KTP-nya, tapi terkadang blangko kosong, mesin yang ada rusak. Dari lima, tiga diantaranya rusak dan masih proses perbaikan," kata Bahar.
Namun ke depan ia berupaya untuk pembuatan KTP bisa dilakukan lebih cepat, pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pemerintah pusat sudah mendapatkan pemenang tender pengadaan blangko dan sedang dicetak selanjutnya akan didistribusikan ke daerah.
"Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan blangko KTP untuk Kota Pekanbaru lebih banyak lagi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tutupnya.
Berita Lainnya
Percepat Proses Perekaman E-KTP, Pemkab Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral
28 October 2017 20:25 WIB
Ini Dua Program Disdukcapil Inhil Dalam Percepat Proses Perekaman E-KTP
08 April 2017 17:50 WIB
Proses Perekaman E-KTP Pekanbaru Sudah Mencapai 88 Persen
27 October 2016 19:42 WIB
Percepat Proses Perekaman E-KTP, Disdukcapil Pekanbaru Berdayakan Kelurahan
30 August 2016 20:54 WIB
Gandeng Disdukcapil, Lapas Tembilahan rekam data puluhan WBP untuk KTP elektronik
10 August 2022 13:43 WIB
Warga Inhil Diminta Untuk Segera Melakukan Perekaman Data E-KTP
28 November 2017 20:00 WIB
Rekam Ulang Data E-KTP Dinilai Menyusahkan Warga
22 August 2017 9:55 WIB
Data Perekaman E-KTP Hilang, Legislator Inhil Meradang
13 August 2017 21:45 WIB