Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan komponen lainnya mengajak masyarakat dari berbagai elemen berpartisipasi dalam upaya pemadaman.
"Kita menerima siapapun dengan senang hati untuk ikut membantu pemadaman. Di sini masyarakat, polisi, batalyon, Satpol PP, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, perusahaan, mahasiswa siapapun boleh bergabung," kata Kasi Ops Korem 031/Wirabima yang juga kepala operasi pemadaman lahan, Kol. Inf. Saad Miyanta saat diskusi publik pemadaman lahan di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakannya, TNI hanya sebagai eksekutor dan tidak bertanggungjawab terkait kebakaran lahan. Karena koordinatornya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang komponennya TNI, Kepolisian.
Seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja serta mahasiswa dan masyarakat bisa ikut, tambah dia.
Namun dia mengatakan keikutsertaan itu dengan catatan logistik dan biaya transportasi ditanggung sendiri. Hal itu menurutnya juga dialami TNI yang membawa bekal sendiri untuk berangkat patroli dan pemadaman.
Dia menyampaikan tahun lalu ada mahasiswa yang ikut bergabung dalam satgas pemadaman di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, tapi hanya mampu bertahan selama empat hari.
"Masyarakat juga hanya dua hari sanggup bergabung karena tidak ada uang makan. Dua hari tidak kerja tak bisa cari makan nanti katanya," sebutnya.
Namun ada juga masyarakat yang sukarela bergabung seperti di Kabupaten Meranti, tapi pada umumnya banyak masyarakat yang menghindar ketika ada kebakaran.
"Masyarakat takut dituduh membakar, jadi lebih banyak menghindar," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati menyatakan bahwa beberapa MPA seperti di Kabupaten Siak sudah dibantu anggaran dana desa untuk peralatan.
Dalam rencana aksi karhutla Riau direncanakan ada alat berat untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan minimal ditiap kecamatan.
"Saat ini sedang diupayakan dengan Kementerian Pertanian. Tapi pemberian insentif bagi masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar sudah ada. Jadi ketika tidak terjadi kebakaran diberikan insentif," tambah dia.
Namun penyediaan anggaran dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pencegahan dan pemadaman terhambat regulasi. Hal itu karena bantuan sosial tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang tidak berbadan hukum.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB