Dumai, Riau (Antarariau.com) - Sejumlah pekerja PT Dumai Bulking perusahaan tangki timbun di Dumai menolak kebijakan mutasi dari manajemen karena dianggap tidak sesuai mekanisme dan diduga melanggar aturan perundangan ketenagakerjaan.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho KSBSI PT Dumai Bulking Hadi Riyanto, di Dumai, Kamis, menyebutkan mutasi ini mendapat penolakan karena dilakukan saat dua belah pihak menunggu proses penyelesaian tuntutan pekerja terkait penyesuaian upah dalam masa perundingan tripartit.
"Satu tuntutan yang sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja belum selesai, tapi perusahaan sudah mengambil tindakan kepada pekerja yang menuntut hak, karena itu kebijakan mutasi ini kami sesalkan," kata Hadi pula.
Menurut dia, dalam aturan tenaga kerja, perusahaan tidak boleh mengganti atau mengambil tindakan dalam bentuk apa pun kepada pekerja selama proses menunggu penyelesaian tuntutan kerja.
Karena itu, dari 11 pekerja yang terkena mutasi, hanya tiga yang menerima dan delapan lainnya menolak sekaligus mempertanyakan alasan perusahaan mengambil tindakan tersebut.
"Kebijakan mutasi ini terkesan tidak adil karena perusahaan tidak menjelaskan hak normatif yang diterima dan merugikan pekerja karena lokasi kerja baru masih tahap pembangunan pabrik," ujarnya pula.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pekerja saat ini masih menunggu realisasi pembayaran kekurangan upah sesuai UMK dari perusahaan sejak Januari hingga Agustus 2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Amiruddin enggan memberi komentar terkait persoalan penolakan sejumlah pekerja PT Dumai Bulking yang terkena kebijakan mutasi ini, karena beralasan belum menerima laporan resmi.
"Saya tidak bisa beri komentar terkait mutasi pekerja di perusahaan itu, karena belum tahu duduk persoalan dan tidak ada laporan resmi masuk," kata Amiruddin.
Keluhan pekerja yang menolak dimutasi ini, lanjut dia, seharusnya disampaikan ke Disnaker agar dapat dilakukan pendalaman dan mengambil tindakan lebih lanjut untuk langkah penyelesaian.
Disnaker, lanjut dia, tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa ada laporan masuk karena perlu alasan dan pengaduan jelas untuk memanggil dan meminta keterangan pihak manajemen perusahaan.
"Perusahaan ini sebelumnya sudah kami proses penyelesaian soal pengaduan kekurangan bayar upah pekerja sesuai UMK, dan kini tahap menunggu pembayaran, sedangkan mutasi baru diketahui," kata dia lagi.
Berita Lainnya
Indonesia tegaskan terapkan kebijakan ketenagakerjaan adaptif di forum ILO
13 March 2024 12:47 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
Pemkab Bengkalis anggarkan Rp4,3 miliar untuk peserta Jaminan sosial ketenagakerjaan
01 September 2023 18:19 WIB
Sasar nelayan di Buluh Cina, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas'
06 July 2023 15:33 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah berharap kerja sama ketenagakerjaan dengan Sri Lanka meningkat
11 April 2023 16:09 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB