Jakarta, (Antarariau.com) - Pemerintah memutuskan melakukan penundaan sebagian dana transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp19,42 triliun untuk 169 daerah.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis, menyebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian dana transfer ke daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2016.
Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah: 1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp86,81 miliar per bulan; 2. Provinsi Jawa Tengah Rp84,19 miliar per bulan; 3. Kabupaten Garut (Jabar) Rp81,87 miliar per bulan.
Selain itu 4. Provinsi Jawa Timur Rp75,72 miliar per bulan; 5. Kota Bandung Rp75,70 miliar per bulan; 6. Provinsi Kalimantan Barat Rp67,60 miliar; 7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp66,45 miliar per bulan; 8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp63,31 miliar per bulan; 9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp62,68 miliar per bulan; 10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp61,92 miliar; dan 11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp60,52 miliar per bulan.
PMK itu menyebutkan DAU yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
"Dalam hal penyaluran kembali sebagian DAU sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, DAU yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,¿ bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK itu.
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, diharapkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.
Berita Lainnya
Melihat upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Nelayan di Papua
25 April 2024 14:22 WIB
Pemerintah adopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital
23 April 2024 15:50 WIB
Presiden Jokowi sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
23 April 2024 10:24 WIB
Pemerintah baru diminta untuk seimbangkan rencana belanja dan defisit fiskal
18 April 2024 11:33 WIB
Lebaran ayi ayo onam masih tetap lestari di Kampar
17 April 2024 21:08 WIB
Menko Airlangga sebut pemerintah pantau situasi global terkait bantuan untuk masyarakat
16 April 2024 16:29 WIB
Pj Gubri beri sanksi pegawai menambah libur setelah lebaran
16 April 2024 14:43 WIB
Pemerintah telah siapkan rencana cadangan penyeberangan dari Sumatera ke Jawa
13 April 2024 12:07 WIB