Kasi Pidum Kejari Rohil: Pembunuh Ridwan Dijerat Hukuman Seumur Hidup

id kasi pidum, kejari rohil, pembunuh ridwan, dijerat hukuman, seumur hidup

Kasi Pidum Kejari Rohil: Pembunuh Ridwan Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Polres Rokan Hilir, Riau, Kamis, melakukan reka ulang terhadap pembunuhan nelayan bernama Ridwan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko yang terjadi pada Juli 2016.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira No. 43 Bagansiapiapi, Kamis (25/8) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan penasehat hukum tiga tersangka Fitriani.

Setidaknya terdapat 27 reka ulang adegan yang ditunjukkan oleh ketiga pelaku dan saat rekonstruksi berlangsung masyarakat juga ikut menyaksikan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Tiga tersangka yakni Zul alias Fikar, RY alias Rafi dan As alias Uwar. Ketiganya warga Jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko dan memiliki hubungan kekerabatan dimana tersangka Uwar adalah paman kedua tersangka.

Kejadian ini terjadi pada Jumat 22 Juli 2016 lalu. Dalam kasus ini Tersangka Uwar merupakan orang pertama yang mendatangi korban serta langsung memukul dengan tangan disaksikan oleh warga sekitar.

Tidak lama setelah itu tersangka Zul datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada serta punggung kiri.

Korban berusaha menjerit meminta tolong namun tiba-tiba RY datang dan membawa pisau menaiki sebuah kursi serta menghujamkan pisau ke bagian punggung sebelah kanan.

"Dalam adegan ini tersangka Uwar sejak awal datang sampai terjadinya penikaman terus mengunci tubuh korban dengan tangan dan tak bisa bergerak. Bahkan saat penikaman juga masih dipegang. Korban langsung tersungkur dan ketiga pelaku sempat berdialog kecil yang pada akhirnya memutuskan melarikan diri," kata Kapolsek.

Dalam berita acara penyidikan setidaknya ada 22 adegan yang direncanakan, namun saat fakta rekonstruksi bertambah menjadi 27 dan akan dipergunakan untuk melengkapi data untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kapolsek menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolsek pasalnya apabila dilakukan di tempat kejadian perkara dikhawatirkan timbul gejolak dari keluarga korban apalagi korban sampai meninggal dunia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binzar mengatakan, bahwa meksipun masih tahap penyidikan oleh polisi namun sudah tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana.

"Kami akan jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Sobrani.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 KUHP perbuatan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi juga menghadirkan keterangan saksi Sulastri dan Safaruddin. Keduanya merupakan saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Bahkan terlihat saksi Sulastri berkali-kali membantah saat tersangka As memperagakan saat kejadian.

"Itu tidak benar ia hanya memegang pundak dan mengunci badan korban, saya lihat dari awal," kata Sulasti.

Sementara itu tersangka As tetap berkilah kalau ia mengunci korban saat kejadian. Padahal niatnya hanya untuk mempertanyakan permasalahan korban dengan keponakannya.

"Saya tahan ditembak kalau memang saya datang langsung memukul. Saya datang dan menanyakan baik-baik, cuma setelah itu dua keponakan saya datang dan terjadilah peristiwa itu," katanya berkilah.

Namun keterangan itu tidak bisa menutup fakta rekonstruksi dan apa yang terjadi dibenarkan oleh saksi Safaruddin yang juga berusaha melerai saat terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dalam waktu dekat pihak kepolisian setempat akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Oleh: Dedi Dahmudi