Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Untuk Segera Rekam E-KTP

id bupati bengkalis, ajak masyarakat, untuk segera, rekam e-ktp

Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Untuk Segera Rekam E-KTP

Bengkalis (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh warganya yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP).

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Bengkalis, Kamis, menyebutkan, Pemerintah pusat memberikan batas waktu akhir perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau lazim disebut e-KTP, sampai 30 September 2016.

"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Bengkalis, khususnya yang belum melakukan perekaman data elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP, kami ingatkan untuk segera melakukan perekaman data dimaksud," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil tindakan tegas bagi yang belum merekam sampai 30 September 2016.

"Sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat sadar akan pentingnya data kependudukan yang benar, bagi yang tidak melakukan perekaman, maka Kementrian Dalam Negeri akan menonaktifkan data kependudukan orang bersangkutan," katanya.

Dijelaskannya, apabila data kependudukan dinonaktifkan, maka Konsekwensinya akses penduduk yang bersangkutan akan tertutup untuk pelayanan publik, seperti BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM dan sebagainya.

"Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan untuk akses layanan public, sekali lagi kami ingatkan, bagi yang belum, agar segera datangi Kantor Camat atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga data tersebut dapat direkam secepatnya sebelum habis masa tenggat waktu tersebut," katanya.

Sementara itu, kepada camat, kepala desa maupun lurah, juga di minta untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat. Begitu juga syarat-syarat untuk perekam data yang dibutuhkan.