Rokan Hilir (Antarariau.com) - Pemkab Rokan Hilir, Provinsi Riau menegaskan bahwa peleburan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak akan ada kepala dinas yang tergeser, mengingat saat ini masih banyak yang akan pensiun dan dijabat oleh Pelaksana tugas.
"Untuk pejabat Eselon dari SKPD yang dilebur mencapai 160 orang terdiri dari Eselon II, III dan IV. Semuanya akan disesuaikan dengan keahlian nantinya di dinas yang baru," kata Pelaksana tugas Sekda Rohil Surya Arfan kepada wartawan di Bagansiapiapi, Jumat.
Dia mengatakan kepala SKPD yang dilebur tersebut juga didalamnya masih ada tugas pokok dan fungsi dikantor yang lama sehingga diperkirakan tidak akan banyak perubahan nantinya.
"Saat ini saja terdapat sekitar enam SKPD yang diisi oleh pelaksana tugas, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil. Juga termasuk jabatan Sekretaris Daerah yang sejak tiga tahun terakhir dijabat Plt," kata Surya.
Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ada beberapa SKPD yang disatukan sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk di Kabupaten Rokan Hilir sendiri akan menerapkannya tahun ini dan paling lama awal tahun 2017 mendatang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi satu Dinas. Tiga satker besar ini memang secara tupoksi tidak jauh berbeda fungsinya sesuai dengan ketentuan pusat.
"Untuk tiga SKPD ini masih diisi oleh 3 orang Pejabat Eselon II," kata dia.
Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Badan Katahanan Pangan menjadi satu Dinas. Ketiganya mempunyai fungsi yang hampir sama dan di Rohil kini diisi oleh tiga orang Pejabat Eselon II.
Kemudian, Kantor Perpustakaan dan Kearsipan dan Kantor Pengelolaan Data Elektronik bergabung ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
"Untuk Kepala Dishubkominfo Rohil masih dijabat oleh Pelaksnana tugas sampai saat ini," tuturnya.
Sedangkan Bagian Perlengkapan menyatu dengan Bagian Keuangan dan berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya Bagian Pemerintahan Desa digabungkan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Menurut dia dengan penyesuaian itu maka diharapkan kinerja yang ada tetap dapat dipertahankan bahkan lebih efisien lagi terkait dengan kemampuan anggaran. Berimbas dari kebijakan itu maka penempatan pegawai Eselon akan menyesuaikan.
"Ini sudah menjadi ketentuan pusat dan beberapa diantaranya sudah disahkan beberapa hari lalu oleh DPRD.' kata Sekda.
Sementara untuk teknis perekrutan dan mutasi nantinya akan dipikirkan apakah sistem lelang ataupun dengan cara Assesment mengingat saat ini ada ketentuan pejabat Eselon II harus melalui Assesment.
"Yang jelas saat ini belum bisa dilakukan mutasi karena Bupati dan Wakil Bupati Rohil belum sampai enam bulan dilantik dan ini juga ketentuan dari pusat," tambahnya. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Penyesuaian SOTK Baru, Pemkab Rohil Berlakukan Peleburan SKPD
21 August 2016 21:24 WIB
Rekaman mesum viral, Sekda Rohil bantah itu dirinya
26 March 2024 14:40 WIB
Rekaman mesum diduga Sekda Rohil viral di medsos
23 March 2024 22:40 WIB
Sekda Bengkalis minta panitia matangkan persiapan MTQ Rohil
20 July 2022 19:18 WIB
KP2KP Bagansiapiapi ingatkan Sekda Rokan Hilir bayar pajak
06 December 2021 12:20 WIB
Pj Sekda Rokan Hilir imbau masyarakat tetap gunakan masker
27 June 2020 19:26 WIB
Sekda Rohil tutup Perkemahan Seribu Jari II
01 January 2020 23:20 WIB
Porkab Rohil I, Sekda Buka pertandingan Sepakbola
14 December 2019 14:15 WIB