Berikut Enam Perda Yang Baru Disahkan DPRD Siak

id berikut enam, perda yang, baru disahkan, dprd siak

Berikut Enam Perda Yang Baru Disahkan DPRD Siak

Siak (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Siak mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan membantu percepatan pembangunan.

Keenam Perda yang disahkan oleh DPRD Kubupaten Siak tersebut diantaranya, Perda pertangungjawaban APBD tahun anggaraan 2015, Perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia, Perda pembentukan dan Susunan perangkat daerah Kabupaten Siak.

Selanjutnya Perda No. 2 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintahan Kabupaten Siak pada BUMD tahun 2011, lalu Perda No. 7 tahun 2004 tenag pembentukan BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton, dan Perda No. 8 tahun 2004 tentang Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

"Kami Pansus LPJ mengucapkan selamat pada Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan opini WTP pada tahun 2015. Dewan juga apresiasi telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak sbesr 109,29 persen dan restribusi daerah mencapai 105,56 persen," ucap anghkta DPRD Kabulaten Siak Masri dalam penyampaian laporan, Jumat.

Pada tahun 2015 Pemkab Siak telah berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar dengan realisasi senilai Rp6,38 miliar.

Sementara untuk Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia disampaikan Agustiawarman bahwa Lansia akan diarahkan agar tetap berdaya dan mandiri sehingga dapat berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, lengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kondisi fisik.

"Peningkatan kesejahteraan sosial Lansia bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif. Mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan, meningkatkan pengetahuan sikap, perilaku keluarga Lansia dalam peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya," kata Agustiawarman.

Sedangkan Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Siak diharapkan dapat membantu program Pemda dalam percepatan pembangunan daerah dengan tata kerja yang jelas. Sehingga dari keuangan daerah dapat dilakukan efesiensi anggaran dengan prinsip tepat sasaran.

Oleh: Nella Marni