Siak, Riau (Antarariau.com) - DPRD Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau merampungkan peraturan daerah terkait dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Siak dapat membentuk dan menetapkan dinas sebanyak 21 dinas. Yang digolongkan pada tipe A, B, dan C berdasarkan skor, bobot, dan nilai," ujar salah satu anggota DPRD Siak Agustiawarman di Siak, Sabtu.
Dia mengatakan pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing wilayah, tidak terkecuali Kabupaten Siak.
Pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak dilakukan pada sidang paripurna dewan, Jumat (26/8), di gedung DPRD yang dihadiri Bupati Siak Syamsuar beserta wakilnya Alfedri.
Perombakan SOTK Pemkab Siak yang baru ada 16 dinas yang memperoleh tipe A, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Selain itu, Dinas Kesehatan, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu, Perpustakaan dan Arsip, Pariwisata dan Ekonomi Kreatjf, dan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Penyuluhan.
Yang mendapatkan tipe B ada tiga dinas, di antaranya Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Disperindag, dan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Peternakan. Untuk tipe C adalah Dinas Koperasi, UMKM, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan mendapat tipe A dengan Badan Keuangan. Selain itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dengan tipe B.
Bupati Siak Syamsuar mengharapkan dengan ditetapkan perda itu mampu meningkatkan kinerja pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut dia, perda yang ditetapkan tersebut merupakan produk hukum yang akan menjadi acuan bersama, terkait dengan SOTK Kabupaten Siak maupun pada kecamatan dan kelurahan, serta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dengan beberapa penyesuaian berdasarkan kesepakatan kita bersama, maka diharapkan pelayanan yang dapat kita berikan kepada masyarakat dapat lebih optimal," katanya.
Dia mengatakan setelah perda tersebut disepakati, langkah berikutnya pihak eksekutif akan berupaya optimal dalam penerapannya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Menteri PAN-RB: Pemberian THR diharap tingkatkan kinerja aparatur pemerintah
29 March 2023 14:02 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi minta KPLP terus tingkatkan kinerja jaga perairan Indonesia
03 March 2023 16:08 WIB
Kebun Garo ditantang SEVP Operation PTPN V tingkatkan kinerja
19 February 2023 19:07 WIB
Tingkatkan kualitas kinerja, Pimpti Pratama Kemenkumham Riau bahas penyusunan Tarja tahun 2023
24 November 2022 12:21 WIB
Aplikasi Srikandi bantu tingkatkan kinerja ASN di Inhu
22 August 2022 12:28 WIB
Pelindo: Standarisasi operasional dan komersial tingkatkan kinerja pelabuhan
10 June 2022 12:00 WIB
BUMN rombak pergantian direksi PT Taspen (Persero) untuk tingkatkan kinerja usaha
22 January 2022 13:14 WIB
Menkumham tekankan pentingnya profesionalitas tingkatkan layanan publik
06 January 2022 17:21 WIB