Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemkab Siak Gesa Pembangunan Pelabuhan Tanjung Buton

id tingkatkan perekonomian, masyarakat pemkab, siak gesa, pembangunan pelabuhan, tanjung buton

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemkab Siak Gesa Pembangunan Pelabuhan Tanjung Buton

Siak, Riau (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, mempercepat pembangunan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton yang akan menjadi pusat perekonomian baru di daerah pesisir Sumatera.

"Kita harus segera mencarikan solusi setiap masalah dalam melanjutkan pembangunan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton atau KITB ini guna meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Siak," ujar Wakil Bupati Siak Alfedri di Siak, Sabtu.

Dia mengatakan sampai saat ini masalah yang menghambat pembangun KITB salah satunya adalah masalah perizinan, penyediaan lahan dan pengelolaan KITB.

Pelabuhan Tanjung Buton juga melayani kawasan hinterland Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. Bahkan, ada pengusaha dari Jambi yang biasa mengekspor sayur ke Singapura melalui Batam yang mulai tertarik menggunakan pelabuhan itu.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Siak Syafrilenti mengatakan bahwa pemda selaku pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) harus segera membahas perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola.

"Lahan HPL sebesar 600 hektare yang akan diberikan kepada pengelola kawasan belum ada disepakati berapa persentasenya untuk pemda. Persyaratan yang sangat penting dibahas itu adalah perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan pihak pemda. Perjanjian itu harus dibahas mulai dari sekarang," tutur Syafrilenti.

Keseriusan Pemkab Siak dalam percepatan pembangunan KITB terlihat dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Siak Nomor 7 tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Kawasan Industri Tanjung Buton pada sidang paripurna Jumat (26/8) di Gedung DPRD Siak.

Pada Perda tersebut diatur bahwa tujuan dibentuknya PT KITB adalah untuk menjadikan salah satu perusahaan atau BUMD yang dapat mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri secara berdaya guna dan berkelanjutan.

Kemudian PT KITB juga sebagai penyedia sarana dan prasana penunjang pembangunan yang mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan investor. Selain itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan warga Kabupaten Siak.

Selain itu Pemkab-DPRD Siak juga telah mengesahkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang KITB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemda sebagai Hak Pemilik (HPL).

Pada Perda Nomor 8 Tahun 2004 dijelaskan bahwa tanah pada KITB merupakan HPL pemerintah Kabupaten Siak dan tanah di luar HPL telah dibebaskan yang dikelola oleh badan usaha berbadan hukum. Pemda juga membuka peluang kepada pihak lain untuk melakukan pemanfaatan penggunaan lahan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan," katanya.

Oleh: Nella Marni