Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi, Ini Tanggapan Kajari Bengkalis

id beri penyuluhan, pencegahan korupsi, ini tanggapan, kajari bengkalis

Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi, Ini Tanggapan Kajari Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com)- Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Selasa.

"Sosialisasi dan penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan penggunaan anggaran sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terwujud," kata Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra.

Ia mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Dengan adanya TP4D, kata Rahman yang dalam kesempatan itu didampingi Kasi Intel Rully dan Kasi Datun Yustina, ASN di lingkungan BPMP2T diharapkan tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara.

Kalau sudah diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindakan korupsi dan apa konsekuensinya, kata dia, tentunya dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

"Maka kenali hukum dan jauhi hukuman," kata Rahman sembari memberikan apresiasi kepada BPMP2T yang telah menggelar penyuluhan TP4D kepada seluruh pegawainya.

Sementara itu, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkalis Hermizon berharap sosialisasi terkait TP4D ini dapat memotivasi ASN di lingkup BPMP2T untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

"Langkah ini sangat positif dalam menghilangkan kekhawatiran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.

Ia berharap TP4D selain melakukan pengawasan juga ikut mengawal program-program pembangunan daerah sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.