Tiga Pimpinan SKPD Riau Salahi Aturan

id tiga pimpinan, skpd riau, salahi aturan

Tiga Pimpinan SKPD Riau Salahi Aturan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Inspektorat Provinsi Riau menerima laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mengenai tiga Pimpinan dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), yang sudah diklarifikasi dan dinilai menyalahi aturan.

"Laporan ini kita terima dengan substansi persoalan yang berbeda, ada mengenai laporan bawahan terkait kebijakan pimpinannya, dan juga terkait kebijakan interenal yang dinilai menyalahi aturan," kata Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Rabu.

Fajri menjelaskan, ketiga pimpinan SKPD ini yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Riau Ismaili Fauzi, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (Diskanlut) Riau Tien Mastina, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Arbaini.

Pihak Inspektorat Riau menerima ketiga laporan tersebut dari Januari sampai Agustus 2016 dari laporan pegawai yang bersangkutan.

"Kepala BPMPD dilaporkan terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas dengan alasan untuk anggaran tidak terduga seperti penyambutan tamu dan lainnya. Namun dalam klarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat, ditemukan tidak ada rincian penggunaan anggaran," kata Fajri.

Laporan terkait Ismaili Fauzi sudah diklarifikasi dengan LHP Kepala BPMPD sedang dicetak, Nomor 14/IP-PKPT/LKH/PROVINSI/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Untuk Kepala Diskanlut Riau Tien Mastina, kata Fajri, dilaporkan bawahannya karena diduga melanggar surat perjanjian kinerja dan fakta integritas tugas pokok dan fungsi tahun 2016 seharusnya sesuai dengan Permendagri dan Pergub dalam penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kepada gubernur Riau kita usulkan menegur secara tertulis kepada Tien Mastina agar penunjukan PPTK berpedoman pada aturan yang berlaku," kata dia.

Laporan ini diklarifikasi dan menghasilkan LHP Nomor 07/IP-PKPT/LKH/PROVINSI/2016 tanggal 1 Juni 2016.

Terakhir Kepala Balitbang, kata dia, persoalan internal karena bawahan menilai pimpinannya tidak komunikatif serta tidak memiliki visi.

Pihaknya, setelah melakukan tahapan klarifikasi LHP maka memberikan usulan kepada gubernur Riau untuk memberi sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan.

Oleh: Diana Syafni