Dua Perambah Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Berhasil Diringkus Polisi

id dua perambah, hutan suaka, margasatwa kerumutan, berhasil diringkus polisi

Dua Perambah Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Berhasil Diringkus Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, menangkap dua pelaku pembalakan liar dengan barang bukti 16 kubik kayu olahan yang diduga kuat berasal dari kawasan konservasi hutan Suaka Margastwa Kerumutan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mobil bak terbuka berikut 16 kubik kayu hasil olahan, diduga kuat dari Suaka Margastwa Kerumutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Herman Pellani di Pekanbaru, Kamis.

Herman merincikan kedua pelaku yang menjadi supir mobil jenis "Mitsubishi Canter" warna kuning nomor polisi BM 9373 JU dan BM 8187 TM itu berinisial Ma (50) dan Ju (42).

Keduanya diamankan pada Rabu (31/8) dini hari di Jalan Lintas Timur Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Herman menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi dan temuan lapangan akan maraknya aksi pembalakan liar di hutan kawasan Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan.

Berawal dari informasi itu, Satreskrim Pelalawan kemudian membentuk tim khusus yang bertugas mengungkap aksi pembalakan liar tersebut.

"Butuh waktu satu pekan sebelum kita berhasil mengungkap ini," urainya.

Sepekan lamanya melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan pola perambahan tersebut. Hasilnya pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB, kedua mobil yang dicurigai mengangkut kayu oalahan itu berhasil diamankan.

"Masing-masing mobil mengangkut delapan kubik kayu olahan dasar," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Saat ini, hutan di kawasan tersebut dirambah dan dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman.