Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak menangkap dua oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berinisial ANS dan MRA karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil pemeriksaan urine, keduanya terbukti positif menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru, Kamis.
ANS (46) merupakan oknum PNS yang berdinas di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak. Sementara MRA (36) merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/8) di rumah MRA di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, atas laporan masyarakat.
"Di TKP ditemukan dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, empat buah pipet, satu kaca pirek, serta seperangkat bong. Tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Restika.
Restika melanjutkan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya terbukti sebagai penyalahguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Gelar perkara sendiri melibatkan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
BNNP Riau menyetujui kedua pelaku untuk direhabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Kampar. "Meski begitu, kedua pelaku tetap dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Berita Lainnya
Terlibat narkoba, pasutri di Bengkalis diciduk polisi
09 January 2024 15:19 WIB
Oknum polisi di Siak dipecat karena terlibat narkoba
23 May 2023 15:38 WIB
Jadi kurir narkoba, oknum sipir Lapas Rumbai diupah Rp5 juta per kg
23 May 2023 12:46 WIB
Oknum petugas Lapas Rumbai terlibat peredaran sabu
22 May 2023 13:09 WIB
Napi dan oknum petugas Lapas Rumbai diduga terlibat peredaran 7 kg sabu
19 May 2023 15:18 WIB
Oknum anggota DPRD Kuansing jalani rehabilitasi narkoba di BNNP Riau
12 October 2022 11:42 WIB
Lagi, Napi kendalikan peredaran narkoba di Pekanbaru dengan pesan WhatsApp
29 September 2022 15:50 WIB
Polres Bengkalis bekuk pelajar dan PNS terlibat narkoba
12 September 2022 19:55 WIB