Terlibat Narkoba, Dua Oknum PNS Siak Diciduk Aparat

id terlibat narkoba, dua oknum, pns siak, diciduk aparat

Terlibat Narkoba, Dua Oknum PNS Siak Diciduk Aparat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak menangkap dua oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berinisial ANS dan MRA karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hasil pemeriksaan urine, keduanya terbukti positif menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru, Kamis.

ANS (46) merupakan oknum PNS yang berdinas di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak. Sementara MRA (36) merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/8) di rumah MRA di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, atas laporan masyarakat.

"Di TKP ditemukan dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, empat buah pipet, satu kaca pirek, serta seperangkat bong. Tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Restika.

Restika melanjutkan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya terbukti sebagai penyalahguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Gelar perkara sendiri melibatkan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

BNNP Riau menyetujui kedua pelaku untuk direhabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Kampar. "Meski begitu, kedua pelaku tetap dikenakan wajib lapor," jelasnya.