Tarif Parkir Bandara pekanbaru Tidak Jelas!

id tarif parkir, bandara pekanbaru, tidak jelas

Tarif Parkir Bandara pekanbaru Tidak Jelas!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mempertanyakan acuan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Sultan Syarif Kasim II karena tidak dilakukan koordinasi sebelumnya.

"Coba konfirmasi dengan pihak pengelola apa dasar mereka menaikkan tarif parkir secara sepihak tanpa berkoordinasi ke pemerintah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus bahkan mengaku belum menerima laporan adanya kenaikan tarif parkir di SSK II yang berlaku sejak 15 September lalu.

Ia mengatakan soal teknis terkait dengan tarif tersebut perlu berkoordinasi terlebih dahulu Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru.

"Saya coba dulu koordinasikan dengan Dispenda karena secara teknis saya tidak begitu paham," kata dia.

Namun demikian ia juga terlihat bingung serta mempertanyakan apa dasar pihak pengelola Bandara SSK II menaikkan tarif parkir sepihak tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot Pekanbaru.

Kalau dinilai dari segi kelayakan, katanya, kenaikan tarif yang diberlakukan di SSK II bukan jadi persoalan namun yang terpenting pengelolaaanya harus profesional.

"Layak atau tidak saya tak tahu, berapa tarif parkir yang berlaku saat ini. Namun saya berharap supaya retribusi yang dipungut itu secara profesional," katanya.

Ia menjelaskan semua keuntungan yang didapat oleh pengelola pakir dari masyarakatm, harus kembali dalam bentuk optimalisasi pelayanan.

"Jangan mencari keuntungan saja, tapi gimana kewajaran profesionalisme," kata dia.

Pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi mengaku baru tahu persoalan tarif itu sehingga dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Lokasi parkir di Bandara SSK II tidak mengantongi izin usaha perparkiran," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru Bambang Armanto.

Pihaknya sudah mengirim surat teguran terkait dengan masalah itu, untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah layangkan surat teguran, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Makanya, dalam waktu dekat, kami rencana mau sidak ke Bandara SSK II," katanya.

Ia menjelaskan sistem perpakiran di Bandara SSK II Pekanbaru masuk dalam kategori pajak parkir.

Kewenangan atas hal itu, katanya, memang berada di Dinas Pendapatan (Dispenda) akan tetapi untuk izin usaha perpakiran yang mengeluarkan Dishubkominfo Kota Pekanbaru.

"Parkiran di bandara tidak memiliki izin usaha perparkiran dari Dishub. Memang sistem perparkiran di bandara itu masuk kategori pajak parkir, kewenanganya memang ada di Dispenda, tapi untuk izin usaha perparkiranya kami yang mengeluarkan," katanya.

Tarif parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, Bandara SSK II termasuk dalam kategori pajak parkir sehingga untuk menetapkan tarif di lokasi itu ditentukan kepala daerah melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.

Kenaikan tarif parkir di Bandara SSK II sudah berlaku sejak 15 September lalu tanpa berkoordinasi dengan Pemkot Pekanbaru. Tarif parkir baru di Bandara SSK II untuk mobil naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per jam, sedangkan sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 per jam.