2016, Total Santunan Yang Dibayarkan Jasa Raharja Mencapai Rp21,5 Miliar

id 2016 total, santunan yang, dibayarkan jasa, raharja mencapai, rp215 miliar

2016, Total Santunan Yang Dibayarkan Jasa Raharja Mencapai Rp21,5 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sepanjang Agustus 2016 membayarkan santunan sebesar Rp21,5 miliar lebih untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan biaya penguburan.

"Santunan kecelakaan diberikan sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang di Darat, Laut dan Udara," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Isman Danial di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Isman seperti disampaikan Okto Primantoro, Humas Jasa Raharja Cabang Riau, seluruh pembayaran santunan langsung disetorkan ke dalam rekening keluarga korban agar benar-benar sampai ke ahli waris yang bersangkutan sekaligus menghindari aksi kejahatan penjambretan atau pencurian.

Jasa Raharja sebagai pembayar pertama kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian jaminan pembayaran bagi korban.

"Untuk korban meninggal santunan diberikan Rp25 juta dan luka-luka maksimal Rp10 juta sesuai Permenkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besarnya santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan Permenkeu No.37/PMK.010/2008 besarnya santunan dan iuran menjadi dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum, di darat, sungai, danau feri, penyeberangan laut dan udara," katanya.

Ia mengatakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas, pengobatan gratis di terminal dan pelabuhan dan tempat-tempat keramaian saat mudik dan balik Lebaran 2016 serta mengukur kadar alkohol sopir bekerja sama dengan Biddokkes Polda Riau.

Ia merinci santunan pada Agustus tahun 2016 sebesar Rp21,5 miliar itu mengalami penurunan sebesar Rp506.220.072 dibandingkan santunan pada bulan yang sama tahun 2015 tercatat Rp22,01 miliar.

"Penurunan terjadi pada penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp2 miliar dari Rp14,35 miliar pada Agustus 2015 menjadi Rp12,35 miliar pada Agustus 2016," katanya.

Ia menyebutkan untuk korban luka-luka sepanjang Agustus 2016 dibayarkan Rp8,6 miliar, atau mengalami kenaiakan Rp1,3 miliar lebih dibandingkan Agustsu 2015 yang tercatat sebesar Rp7,2 milair lebih.

Berikutnya santunan cacat tetap pada tahun 2015 sebesar Rp361,7 juta lebih atau mengalami kenaikaan sebesar Rp97,6 juta lebih dibandingkan dengan pembayaran santunan jenis yang sama pada Agustus tahun 2016 menjadi Rp459,3 juta lebih.

Sementara itu untuk pembayaran santunan periode tahun 2011-2015, Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp163,4 miliar lebih untuk korban luka-luka, cacat tetap, penguburan dan meninggal dunia.