BPOM Pekanbaru Kembali Menyita Puluhan Produk Tanpa Izin Edar

id bpom pekanbaru, kembali menyita, puluhan produk, tanpa izin edar

BPOM Pekanbaru Kembali Menyita Puluhan Produk Tanpa Izin Edar

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Balai Pengawas Obat Makanan Pekanbaru kembali menyita sedikitnya 20 item produk makanan minuman ilegal tanpa izin edar

yang ditemukan di satu pergudangan di Kota Dumai dan ditaksir merugikan negara Rp1 miliar.

Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting di Dumai, Kamis, mengatakan temuan ribuan kemasan produk mamin impor ilegal ini hasil operasi gabungan nasional di

Dumai di satu gudang penampungan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai, pada Rabu (21/9) kemarin.

"Produk pangan impor ilegal tanpa izin ini disita karena menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar dan gudang dipasangi garis polisi," kata Indra

Ginting kepada wartawan di Dumai.

Menurut dia, produk pangan yang disita sebagian besar barang impor dari negara Malaysia dan tidak memiliki izin edar, tidak memiliki nomor registrasi dan

surat keterangan impor.

Keseluruhan barang sitaan sebanyak 45.484 kemasan makanan dan minuman dalam kemasan kaleng, bungkusan, botol dan dus, dan pemilik barang serta gudang

akan diselidiki.

Di samping itu, operasi gabungan bersama tim Polda dan Kejati Riau ini tidak menemukan pemilik gudang dan barang yang tidak berada di tempat, namun

mendapati dua kendaraan diduga jadi alat angkut barang impor ilegal tersebut.

"Operasi ini intruksi ke seluruh BPOM di Indonesia bersama tim terpadu dari kepolisian dan kejaksaan serta dinas kesehatan dengan tujuan bisa memberi

efek jera kepada pemilik barang," ujarnya.

Dia mengimbau pemilik barang bisa mendaftarkan produk impornya agar resmi dan tidak terlarang serta dapat didistribusikan ke Indonesia dengan registrasi

sesuai ketentuan.

Selain itu, diharapkan tidak ada lagi temuan serupa di Dumai meski daerah ini kerap dijadikan lokasi persinggahan produk impor dari negara seperti

Malaysia, terutama produk makanan dan minuman.

Adapun 20 item produk ilegal yang disita petugas, di antaranya, ikan kaleng Botani, Hup Seng Cream Cracker, Milo, Cumi Kaleng Rex, Nescafe, Dutch Lady,

Permen Hacks, Kecap Cina, Susu Bear Brand, Mili Jagung Kalengan, Cereal Quaker Oat dan Susu Netsle.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito pada Agustus 2016 lalu memimpin sidak di tiga gudang di Kota Dumai dan menyita sebanyak 33 produk

pangan ilegal tidak berizin edar senilai Rp3,3 miliar dan masuk tidak resmi.

"Pemasukan barang ilegal tanpa izin ini sudah pasti beredar di masyarakat dan diragukan kualitas dan mutunya sehingga akan dapat membahayakan konsumen

jika dikonsumsi," kata Penny kala itu.