BI Mencatat DPK Di Riau Sebesar Rp64,79 Triliun

id bi mencatat, dpk di, riau sebesar, rp6479 triliun

BI Mencatat DPK Di Riau Sebesar Rp64,79 Triliun

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau mencatat dana pihak ketiga selama Agustus 2016 di kalangan perbankan umum di provinsi ini sebesar Rp64,79 triliun.

"Dana pihak ketiga (DPK) selama Agustus 2016 mengalami kontraksi 3,88 persen (yoy) lebih baik dibandingkan posisi Juli 2016 yang tercatat mengalami kontrksi 6,16 persen (yoy)," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pekanbaru Ismet Isnono dalam laporannya, Jumat.

Menurut dia, membaiknya dana pihak ketiga bersumber dari tabungan yang tumbuh lebih baik dari 6,31 persen Agustus 2016 menjadi sebesar 10,38 persen (yoy).

Selain itu, katanya, pertumbuhan deposito walaupun masih mengalami kontraksi 10,57 persen, namun lebih baik dibandingkan posisi Juli 2016 yang mengalami kontraksi lebih dalam 12,78 persen (yoy).

"Kegiatan penghimpunan dana yang berupa tabungan, giro dan deposito merupakan beberapa kegiatan operasional perbankan yang wajib dilakukan. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit," katanya.

Sedangkan penghimpunan dana oleh pihak bank merupakan kegiatan operasional dalam memperoleh dana dari masyarakat yang nantinya digunakan sebagai penyedia.

Peranan perbankan sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan suatu negara. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank tidak hanya mencari keuntungan saja namun diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.

Hal tersebut tersebut merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Definisi tersebut memungkinkan bahwa fungsi perbankan adalah sebagai perantara antara pihak-pihak yang berkelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana.