Polisi Amankan Dua Perambah TN Teso Nilo

id polisi amankan, dua perambah, tn teso nilo

Pekanbaru, 4/12 (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau, meringkus dua perambah Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dan mengamankan barang bukti sekitar 200 batang kayu bulat yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan konservasi itu. "Dari keterangan tersangka, barang bukti kayu itu dari tebangan di hutan Kecamatan Langgam dan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan," kata Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien di Pekanbaru, Jumat. Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Mulya (37) pada Rabu malam (2/12) sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan Lubuk Sakat, Kec.Perhentian Raja, Siak Hulu, Kampar. Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Ardinal itu, polisi mendapati tersangka mengendarai mobil bak terbuka bernomor polisi BM 9380 SH berisikan 21 tual kayu bulat tanpa dokumen. Dari pemeriksaan tersangka pertama, lanjutnya, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke Datuk Hasan (52) pemilik "sawmill" di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Diduga kuat kayu yang dibawa menggunakan mobil akan diolah ditempat tersebut. Ia mengatakan, dari pengembangan pemeriksaan dua tersangka, jajaran Polres Kampar menemukan sekitar 200 tual kayu yang sudah diikat menjadi rakit sepanjang 40 meter di aliran sungai Kampar di Desa Kepau. "Menurut tersangka barang bukti kayu curian itu asalnya dari tebangan di Hutan Kecamatan Langgam dan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan," kata Kapolres. Menurut dia, barang bukti kayu dan dua tersangka diamankan di Mapolres Kampar. Evakuasi barang bukti dilakukan bersama Tim Gabungan "Illog" Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Bupati Burhanudin Husin. Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan tuduhan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 78. "Ancaman hukuman berupa penjara 10 tahun lebih," kata Muttaqien.