Pemda Ajukan 4 Ranperda pada Dewan Kampar

id pemda ajukan, 4 ranperda, pada dewan kampar

Pemda Ajukan 4 Ranperda pada Dewan Kampar

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar gelar Paripurna penjelasan Bupati Kampar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, masa sidang III di ruang rapat paripurna dewan.

Dijelaskan Bupati Kampar diwakili Asisten Bidang Kesra dan Pembangunan Setda Kampar H.Nurbit, untuk mengakomodir kepentingan pembangunan dan melaksanakan azas umum Pemerintahan yang baik dan telah diawali dengan sinkronisasi hukum oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim penyusunan produk hukum daerah beberapa waktu lalu telah ditetapkan dalam program empat Ranperda.

Empat Ranperda itu diantaranya tentang : 1-Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kampar, 2- Ranperda tentang izin gangguan, 3- Ranperda atas perubahan peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan 4-Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Lebih rinci Asisten II Setda Kampar Nurbit menjabarkan intinya pada Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, memerintahkan Pemda membentuk struktur organisasi Perangkat daerah merupakan salah satu program strategi dalam reformasi birokrasi untuk penataan dan pembentukan organisasi selaras dengan dinamika peraturan perundangan yang berlaku dan sebagai pedoman rencana kerja tahun anggaran 2017.

Berkenaan masalah perizinan, Nurbit menjelaskan untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup dan mengawasi, mengendalikan, menyederhanakan dan kepastian hukum dalam berusaha serta menyelenggarakan perizinan secara efisien dan efektif.

Untuk masalah retribusi jasa umum, Nurbit menjelaskan hal ini berkenaan tentang administrasi kependudukan bahwa kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya begitu juga soal ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan sesuai amanah UUD RI dan sejalan dengan 5 pilar pembangunan Kabupaten kampar yang pada prinsipnya pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum soal jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin.

Selanjutnya direncanakan besok pagi (26-27) dilanjutkan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang pembahasan empat Ranperda kemudian siangnya dilanjut lagi Paripurna jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda tersebut. (adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016