Ada Nama Baru Dalam Kasus Karhutla Riau?

id ada nama, baru dalam, kasus karhutla riau

Ada Nama Baru Dalam Kasus Karhutla Riau?

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dari salah satu korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Saat ini anggota berada di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi di PT SSP (Sontang Sawit Permai)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Senin.

Medio September 2016 lalu, Ditkrimsus Polda Riau menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).

Untuk PT WSSI, penyidik telah menetapkan direktur utama-nya sebagai tersangka berinisial OA.

Sementara PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan termasuk susunan struktur perusahaan.

Beberapa karyawan dan petinggi perusahaan yang sempat mangkir dari pemeriksaan, akan segera dipanggil lagi, kata Rivai.

Selain memeriksa karyawan perusahaan di PT SSP, penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perkebunan, Kehutanan serta Balai Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita peroleh pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di lahan perusahaan tersebut," ujar Rivai.

PT SSP merupakan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu pada Agustus 2016 lalu mencapai 40 hektare.

Sementara PT WSSI, kata Rivai merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Rivai menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan Dirut PT WSSI, OA. Hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap OA, dengan alasan masih harus mengambil keterangan saksi ahli.

Rivai menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun kepada Antara mengatakan bahwa kedua perusahaan itu dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan, lanjutnya yakni Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UU RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.