BLH INHU Temukan Bukti PT SML Cemari Sungai Pejangki

id blh inhu, temukan bukti, pt sml, cemari sungai pejangki

BLH INHU Temukan Bukti PT SML Cemari Sungai Pejangki

Rengat (Antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menguji limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatera Makmur Lestari (SML) yang ternyata terbukti mencemari aliran sungai Pejangki Kecamatan Batang Cenaku.

" Ini dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terhadap beberapa sample oleh UPT Pengujian Material Dinas Bina Marga Provinsi Riau nomor MT.1/08.24.155.346 yang diterima oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Indragiri Hulu (Inhu) Moch Bayu Setiya Budiono di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, hasil uji laboratorium itu diterimanya pada Jumat (23/9/2016), selanjutnya BLH akan memberikan sanksi administrasi kepada PT SML yang beopeasi di daerah Inhu agar memperbaikinya.

BLH memberikan sanksi tegas dalam bentuk surat teguran tertulis, apabila tidak ada tanggapan dalam satu bulan dilanjutkan dengan surat tuguran kedua, namun jika perusahaan tetap membandel akan diberikan teguran berikutnya berupa ketegasan.

" Surat teguran ketiga sudah dalam bentuk surat keputusan (SK)," tegasnya.

Pihak PT SML berkaitan dengan adanya temuan hasil uji laoratorium pihak BLH Inhu belum dapat di konfirmasi.

Salah satu warga Indragiri Hulu marwan mengatakan, jika benar ditemukan adanya pencemaran lingkungan maka sebaiknya ditindak tegas untuk memberi contoh kepada pihak perusahaan karena diyakini masih ada PKS yang membandel.

" BLH sebaiknya menyampaikan ke publik terkait temuan itu," pintanya.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah melakukanujilabor semua PKS yang ada di Inhu agar limbahnya tidak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan kedepannya, puluhan PKS di Inhu beroperasi tidak jauh dari pemukiman penduduk hal ini juga perlu dilakukan analisa ulang perizinannya.