Sidang Terdakwa Pemalsuan SKD Di Siak Ditunda

id sidang terdakwa, pemalsuan skd, di siak ditunda

Sidang Terdakwa Pemalsuan SKD Di Siak Ditunda

Siak, Riau (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Provinsi Riau menunda sidang eksepsi terdakwa Mini Purba atas kasus pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) saat ia menjadi Kepala Desa di Rantau Bertuah, Kecamatan Minas periode 2008-2013.

Ketua Hakim Asmudi PN yang didampingi hakim anggota Lia Yuwannita dan Risca Fajar Wati menyampaikan penundaan eksepsi tersebut akan dilanjutkan kembali Senin (3/9) pekan depan karena kelengkapan berkas-berkas.

Kusnadi Hutahean selaku penasehat hukum Mini Purba usai persidangan menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam persidangan. Katanya kasus yang menimpa kliennya tidak seharusnya dipidanakan.

Bahwasanya ada sebanyak 22 SKD yang dipalsukan oleh Mini Purba yang dipergunakan untuk meringankan Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.

Ernawari mengklaim tanah kepemilikan Heri dengan menuduh berkas yang dimilikinya palsu. Kemudian menunjukkan dokumen kepemilikannya yang ternyata SKD tidak sah.

Sebelum Mini Purba ditetapkan menjadi terdakwa ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta. Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.

Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.

Sebagaimana diinformasikan bahwa terdakwa Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan.

Dalam kasus ini, Mini Purba melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun.

Oleh: Nella Marni