Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru membuka pelayanan khusus perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II/A Pekanbaru.
"Guna memberikan pelayanan hak kepemilikan e-KTP bagi mereka yang sedang dalam pembinaan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Rabu.
Baharuddin menjelaskan saat ini sekitar 700 narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru belum melakukan perekaman e-KTP, sedangkan pemerintah sudah memberi batasan waktu untuk perekaman data e-KTP pertengahan 2017 setelah sebelumnya dipatok 30 September 2016.
"Karena itu, ini tugas kami untuk memberikan layanan lebih dekat dengan mengunjungi mereka, apalagi akibat keterbatasan para warga binaan," katanya.
Baharuddin menyebutkan pembukaan posko perekaman data e-KTP di lapas merupakan upaya dari pihaknya agar seluruh masyarakat Kota Pekanbaru memiliki kartu identitas.
"Dengan target sampai semua masyarakat Kota Pekanbaru memiliki identitas diri," katanya.
Bahar menganalisa banyaknya warga binaan yang belum perekaman itu, karena sebagian penghuninya ada yang tidak punya kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga.
Ia mengatakan pada hari pertama pelayanan perekaman di lapas, mereka baru bisa melakukan untuk puluhan perekaman.
"Hanya beberapa yang punya administrasi lengkap," katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya sudah meminta warga binaan melengkapi adminstrasi KK agar selanjutnya bisa dilakukan perekaman.
"Makanya kami nantinya akan datang kembali setelah seluruh kelengkapan administrasi," katanya.
Pihaknya akan memberikan perlakuan sama untuk pelayanan perekaman data e-KTP bagi sekelompok atau lingkungan masyarakat yang jauh dan sulit aksesnya untuk datang merekam ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
"Kami juga akan datang ke wilayah pinggiran untuk melakukan perekaman," katanya.
Berbicara ketersediaan blangko e-KTP, sejauh ini masih belum mencukupi. Jumlah blangko e-KTP masih terbatas namun pihaknya tetap berusaha agar seluruh masyarakat melakukan perekaman.
"Kita tetap melakukan pengajuan ke pemerintah pusat untuk penambahan blangko," katanya.
Ia berharap, warga yang belum dicetak e-KTP-nya untuk bersabar. Disdukcapil untuk sementara akan mengeluarkan surat keterangan tanda telah melakukan perekaman. Fungsi surat keterangan itu sama dengan e-KTP.
"Jadi tidak ada masalah lagi, sembari menunggu e-KTP-nya siap dicetak, kami mengeluarkan surat keterangan yang fungsinya, agar masyarakat bisa melakukan pengurusan segala jenis usaha ataupun keperluan administrasi," katanya.
Berita Lainnya
Pekanbaru tutup layanan Disdukcapil pascakebakaran MPP
06 March 2023 5:16 WIB
Kemenkumham Riau dan Disdukcapil Pekanbaru rekam KTP-e warga binaan
20 February 2023 12:36 WIB
Disdukcapil Pekanbaru jemput bola rekam e-KTP warga disabilitas hingga ke sekolah
27 May 2022 14:49 WIB
Disdukcapil Pekanbaru terima 100 perubahan identitas per hari dari wilayah pemekaran
16 April 2022 8:07 WIB
12 Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota Se Riau kumpul di Pekanbaru, Ada apa?
14 April 2022 21:48 WIB
Disdukcapil Pekanbaru maksimalkan layanan daring kependudukan cegah COVID-19
15 December 2020 13:17 WIB
Antisipasi kerumunan, Disdukcapil Pekanbaru diminta buka pendaftaran e-KTP secara daring
08 November 2020 17:22 WIB
Dukcapil Pekanbaru buka waktu khusus perekaman e-KTP bagi usia 17 tahun
07 November 2020 11:21 WIB