Kejari Rohil Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Waterboom

id kejari rohil akan tetapkan tersangka korupsi pembangunan waterboom

Kejari Rohil Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Waterboom

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Waterboom yang dibangun di Areal Perkantoran Pemkab Rohil di Batu Enam Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko tahun 2010-2011.

"Kasus ini masih dalam penyidikan. Kalau target kapannya kami tidak ada target tapi cuma optimalisasi dan dalam waktu dekat akan ada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus Muhammad Amriansyah di Bagansiapiapi, Kamis.

Menurut dia, pembangunan Waterboom sampai saat ini terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Bahkan kondisi sekitar lokasi terlihat tumbuh semak belukar dan menjadi sarang hantu.

Kejaksaan sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap PPTK dan Bendahara untuk dimintai keterangan.

"Kami pernah panggil bendahara dan PPTK untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Waterboom di lokasi Batu Enam itu," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia merupakan lanjutan dari data awal penyidikan sebelumnya. Kasus ini juga merupakan pengembangan dengan memanggil dua orang saksi dan dalam waktu dekat diyakini akan menemukan tersangka.

"Kami masih mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Keterangan saksi tambahan masih dibutuhkan dan rencananya akan dipanggil saksi lainnya untuk melengkapi data, karena sebelumnya kami juga sudah menemui tim ahli dari Universitas Gajah Mada," kata Amriansyah.

Kejari Rohil saat ini gencar melakukan upaya penindakan dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir dan sudah berhasil mengungkap kasus diantaranya proyek SMA Negeri 1 Kubu dengan tiga terdakwa dan korupsi Biaya Operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil mendakwa empat Aparatur Sipil Negara.

Oleh: Dedi Dahmudi