Kadis Perhubungan Riau Pertanyakan Izin Pembangunan Tower Dekat Bandara SSK II

id kadis perhubungan, riau pertanyakan, izin pembangunan, tower dekat, bandara ssk ii

Kadis Perhubungan Riau Pertanyakan Izin Pembangunan Tower Dekat Bandara SSK II

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pembangunan satu unit tower bersama dekat dengan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru hingga kini belum juga ditertibkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Rahmad Rahim di Pekanbaru, Jumat, mengatakan, keberadaan tower itu masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara setempat.

"Saya sudah ingatkan kepada (pemerintah) kota. Tetapi anehnya, kenapa bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower itu diterbitkan, ketika izin ketinggian dari dari kita tidak ada," ungkapnya.

Dia jelaskan, tower tersebut berada di Jalan Alamanda, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai membahayakan penerbangan setempat.

Sebab, katanya, tower atau menara itu harus dipangkas ketinggian menjadi 16 meter. Atau bila perlu dibongkar dan dipindahkan di lokasi yang berada jauh dari kawasan KKOP.

Beberapa waktu lalu, tower itu memiliki tinggi 24 meter. Sementara dengan bandara setempat dinilai terlalu dekat, ditambah lagi rencana bakal mengoperasikan landasan dari 2.240 meter menjadi 2.600 meter tahun 2017.

Pihaknya mengaku, beberapa waktu lalu sudah mengadakan rapat bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru terkait masalah tersebut.

"Kata mereka ilegal IMB-nya. Satpol (Satuan Polisi) PP (Pamong Praja) nyatakan siap membongkar tower itu. Tapi siapnya itu berapa lama?. Apakah siapnya sampai 12 tahun, dan saya juga belum tahu," tegasnya.

General Manager Bandara Internasional SSK II, Jaya Tahoma Sirait berujar, rencana induk pengembangan bandara setempat dengan KKOP mencapai radius 15 kilometer telah diatur ketinggiannya.

Ia berujar, tidak boleh terdapat bangunan-bangunan di sekitar KKOP melebihi ketinggian seperti maksimal harus 50 meter dengan berjarak pada radius empat kilometer dari bandara.

"Kalau kita aplikasikan, empat kilometer dari landasan pacu itu ketinggian bangunan maksimal 50 meter. Tapi hal tersebut tidak langsung 50 meter karena semakin dekat landasan, maka tak boleh ada bangunan tinggi," ucapnya.

"Selanjutnya sampai radius 15 kilometer, maksimal tinggi bangunan 150 meter. Kalau ada tower melampaui dari ketinggian itu, maka tentu tidak boleh," ucap Jaya.