Biaya Pengurusan Surat-Surat Di Wilayah Pemekaran Gratis

id biaya pengurusan, surat-surat di, wilayah pemekaran gratis

Biaya Pengurusan Surat-Surat Di Wilayah Pemekaran Gratis

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau gratiskan proses pengurusan surat menyurat di wilayah setempat dalam masa transisi setelah proses pemekaran kelurahan.

"Sudah ada satu kesepakatan sesuai arahan Pemko, semua pengurusan gratis. Baik perubahan KTP maupun surat-menyurat," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekanbaru Hazli di Pekanbaru, Sabtu.

Hazli menjelaskan pemekaran kelurahan yang kini sudah disahkan DPRD akan berdampak kepada pemindahan administrasi kependudukan berupa surat tanah, Kartu Keluarga, dan KTP.

"Jadi Pemko akan menggratiskan semuanya selama proses transisi," katanya lagi.

Dijumpai ditempat berbeda Camat Tampan Nurhasminsyah menyebutkan, pihaknya sudah siap memfasilitasi penggantian dan pengurusan ini, sesuai dengan arahan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Nanti warga yang ingin mengurus bisa datang ke pusat pelayanan terpadu kecamatan. Lurah juga akan membantu," terangnya.

Menurut dia pemekaran tertuang pada peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 yang sudah disahkan DPRD Kota Pekanbaru pada rapat paripurna. Jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru lewat pemekaran ini bertambah menjadi sebanyak 25 kelurahan dari tujuh kecamatan.

Kelurahan baru ini sendiri baru akan beroperasi pada awal 2017 mendatang.

Sekedar informasi Kecamatan Tampan menjadi salah satu wilayah pemekaran.

"Kelurahan baru yang akan mulai aktif pada tahun depan di Tampan diantaranya Tobekgodang, Binawidya, Air Putih, Tuah Madani dan Sialang Munggu.